- Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Jakarta pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.
- Sejumlah pemohon menggugat keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah Gibran yang dinilai tidak memenuhi syarat minimal pendidikan SLTA Pemilu 2024.
- Putusan Mahkamah Konstitusi malam ini akan menentukan keabsahan status jabatan Gibran Rakabuming Raka serta berdampak luas pada legitimasi hasil pemilu.
Suara.com - Malam ini, Selasa 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan ijazah dan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sidang pengucapan putusan digelar pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.
Perkara ijazah Gibran menjadi sorotan publik karena menyentuh fundamental persyaratan calon wakil presiden pada Pemilu 2024, yakni pendidikan minimal setingkat SLTA atau sederajat.
Pertanyaan “Gibran lulusan mana?” kembali bergema seiring proses hukum yang panjang. Riwayat pendidikan putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo itu mencakup sekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, dilanjutkan UTS Insearch di Sydney, Australia, lalu Management Development Institute of Singapore (MDIS).
Dokumen yang menjadi pusat sengketa adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah yang diterbitkan Kementerian Pendidikan pada 2019.
Para pemohon, termasuk Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, dan sejumlah warga, menilai dokumen tersebut tidak cukup membuktikan kelulusan SLTA. Mereka meminta MK mendiskualifikasi Gibran dan membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonannya.
Di sisi lain, pihak terkait menekankan bahwa surat keterangan penyetaraan telah diverifikasi dan memenuhi ketentuan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Sidang-sidang sebelumnya mengungkap fakta menarik. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengakui bahwa saat proses penyetaraan, yang diterima adalah sertifikat kehadiran dan transkrip nilai dari UTS Insearch, bukan ijazah formal.
Lama studi Gibran di Singapura sekitar dua tahun dan di Australia sekitar 1,5 tahun dijadikan dasar penerbitan surat keterangan yang menyatakan setara SMK peminatan Akuntansi.
Sementara MDIS telah mengonfirmasi bahwa Gibran menyelesaikan Advanced Diploma dan memperoleh gelar Bachelor of Science (Honours) in Marketing dari University of Bradford melalui kemitraan.
Polemik ini bukan sekadar soal selembar kertas. Ia menyentuh isu konstitusional tentang syarat pencalonan pejabat publik tertinggi. Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Peraturan KPU kemudian mengatur pengecualian bagi calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki ijazah perguruan tinggi. Pemohon menilai pasal pengecualian itu muncul secara tiba-tiba dan tidak memiliki dasar yang kuat.
Mereka juga menyoroti kecepatan penerbitan surat keterangan penyetaraan yang hanya memakan waktu kurang dari 24 jam.
Dalam persidangan, sejumlah ahli hukum tata negara memberikan pandangan berbeda. Ada yang melihat perkara ini sebagai momentum bagi MK untuk mengoreksi dampak Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sebelumnya membuka jalan bagi Gibran untuk mencalonkan diri. Ada pula yang menekankan bahwa putusan harus didasarkan pada fakta formal yang terbukti di sidang, bukan tekanan opini publik.
Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat meminta semua pihak menjaga suasana agar MK dapat bekerja tanpa tekanan.
Fakta lain yang muncul di sidang adalah nilai Gibran di UTS Insearch. Hakim mencatat adanya nilai F pada salah satu mata pelajaran, meskipun ada juga nilai baik pada pelajaran lain seperti Business Communication.