Refly Harun Sentil Saksi yang Sebut Sidang MK Ilegal: Kalau Begitu, Ngapain Datang?

Senin, 05 Oktober 2026 | 17:45 WIB
Refly Harun, kuasa hukum pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan ijazah sekolah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Suara.com/Bagaskara)
BACA 10 DETIK
  • Kuasa hukum pemohon Refly Harun menanggapi tudingan saksi Muhammad Rullyandi yang menyebut sidang PHPU di MK ilegal pada Senin (5/10/2026).
  • Wakil Ketua MK Saldi Isra mengusir Rullyandi dari ruang sidang pada Kamis (1/10/2026) karena menyatakan persidangan tersebut tidak sah.
  • Rullyandi melaporkan hakim MK Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK atas dugaan pelanggaran etik pada Jumat (2/10/2026).

Suara.com - Pihak pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan ijazah sekolah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons pernyataan saksi dari pihak termohon, Muhammad Rullyandi, yang menyebut persidangan perkara tersebut ilegal.

Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, mengaku tidak ambil pusing dengan tudingan Rullyandi. Menurutnya, jika Rullyandi menganggap proses persidangan di MK ilegal, seharusnya ia tidak perlu hadir dalam persidangan.

"Common sense saja. Kalau dia mengatakan persidangan MK ilegal, ya seharusnya dia enggak datang dong," kata Refly kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/10/2026).

"Masa kamu mengatakan, 'Haram saya makan ini', tapi kamu makan juga. Kan enggak bisa. Itu namanya tidak konsisten," tambahnya.

Menurut Refly, jika Rullyandi tidak setuju dengan proses perkara yang berlangsung di MK, ia cukup menyampaikan sikap tersebut melalui keterangan pers tanpa menyebut persidangan di lembaga penjaga konstitusi itu ilegal.

"Dia tidak sepatutnya ngomong seperti itu," tegas Refly.

Meski demikian, Refly mengaku menghormati langkah Rullyandi yang melaporkan Wakil Ketua MK Saldi Isra dan hakim MK Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Ia menilai pelaporan tersebut merupakan hak setiap warga negara dan menyerahkan prosesnya kepada MKMK.

"Kalau pelaporan ya itu hak warga negara, silakan saja. Nanti MKMK ya tentu akan memprosesnya," ucap dia.

Saksi Diusir dari Persidangan

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengusir saksi ahli dari pihak termohon, Muhammad Rullyandi, dalam persidangan perkara PHPU di MK pada Kamis (1/10/2026).

Keputusan tersebut bermula ketika terungkap bahwa pakar hukum tata negara Universitas Jayabaya itu menyebut persidangan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan sebagai persidangan ilegal atau tidak sah.

Buntut kejadian tersebut, Rullyandi melaporkan Wakil Ketua MK Saldi Isra dan hakim MK Arsul Sani ke MKMK terkait dugaan pelanggaran etik pada Jumat (2/10/2026).

Reporter: Alif Bintang

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com