- Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan Kemensos menerima data lebih dari 1.900 pegawai terindikasi judi online dari PPATK pada Selasa (6/10/2026).
- Tingkat pelanggaran pegawai ditentukan melalui klarifikasi berdasarkan intensitas, jumlah uang, serta waktu pelaksanaan aktivitas judi online tersebut.
- Hasil pendalaman membagi pelanggaran ke dalam kategori ringan, sedang, dan berat yang dikenakan sanksi berbeda bagi PPPK serta PNS.
Suara.com - Pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) yang terindikasi bermain judi online (judol) tidak otomatis mendapatkan jenis sanksi yang sama. Tingkat hukuman ditentukan berdasarkan sejumlah pertimbangan dari hasil pendalaman dan klarifikasi.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengatakan, Kemensos menerima data lebih dari 1.900 pegawai yang terindikasi bermain judol dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Gus Ipul menjelaskan, tingkat pelanggaran antara satu pegawai dengan pegawai lainnya dapat berbeda. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan di antaranya intensitas bermain judol, jumlah uang yang digunakan, serta waktu aktivitas tersebut dilakukan.
"Intensitas, jumlah uang yang digunakan untuk judi online, apakah itu dilakukan pada saat jam kerja atau tidak, dan pertimbangan-pertimbangan lainnya," kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dengan pertimbangan tersebut, hasil klarifikasi terhadap pegawai yang terindikasi bermain judol terbagi dalam tiga kategori.
Sebanyak 719 pegawai atau 37,84 persen dikategorikan melakukan pelanggaran disiplin ringan. Sebanyak 561 pegawai atau 29,53 persen masuk kategori sedang.
Sementara itu, 620 pegawai atau 32,63 persen dikategorikan melakukan pelanggaran disiplin berat.
Sanksi yang diberikan juga dibedakan berdasarkan status pegawai sebagai PPPK atau PNS. Bagi PPPK yang masuk kategori pelanggaran ringan, sanksinya dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Untuk pelanggaran sedang, PPPK dapat dikenai pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6, 9, atau 12 bulan. Sedangkan pelanggaran berat dapat berujung pada pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.
Sementara itu, untuk PNS, pelanggaran ringan dapat dikenai teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Pelanggaran sedang dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Adapun pelanggaran berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Gus Ipul mengatakan seluruh pegawai yang masuk dalam data indikasi judol tersebut telah menjalani klarifikasi.
"Semua sudah kita klarifikasi, dan tentu kalau memang ada yang kemudian berpotensi melanggar hukum, kita akan lakukan pendalaman lebih lanjut," ujarnya.
Dari proses tersebut, satu pegawai disebut telah mendapatkan hukuman disiplin berat.