OJK Denda 136 Pihak Sebesar Rp112,79 Miliar, Ada Apa dengan Pasar Modal RI?

Senin, 05 Oktober 2026 | 16:58 WIB
Pemaparan tentang investasi di pasar modal di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (3/11).
BACA 10 DETIK
  • OJK denda 136 pihak di pasar modal hingga Rp112,79 miliar.
  • Ada pencabutan, pembekuan izin, hingga peringatan tertulis.
  • Harga saham kini bisa turun hingga Rp1 dan short selling mulai diterapkan.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 136 pihak di sektor pasar modal sepanjang Januari hingga September 2026. Total denda yang dikenakan mencapai Rp112,79 miliar.

Besarnya nilai denda tersebut menjadi gambaran masih banyaknya persoalan kepatuhan yang ditemukan regulator di industri pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan kasus yang dilakukan hingga 30 September 2026.

"Secara year-to-date per 30 September 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp112,79 miliar kepada 136 pihak," kata Hasan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan secara virtual, Senin (5/10/2026).

Persoalan yang ditemukan tidak hanya berujung pada denda. OJK juga menjatuhkan dua sanksi pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam pembekuan izin, 18 peringatan tertulis, serta lima perintah tertulis.

Artinya, penindakan OJK tidak berhenti pada sanksi finansial. Sejumlah pihak bahkan harus menghadapi pencabutan atau pembekuan izin akibat pelanggaran yang ditemukan regulator.

OJK menegaskan penegakan hukum dilakukan untuk memperkuat integritas pasar modal, meningkatkan kepatuhan pelaku industri, serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Di tengah banyaknya sanksi tersebut, regulator juga melakukan perubahan aturan perdagangan saham. OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) menyempurnakan ketentuan pasar modal dengan tujuan memperbaiki mekanisme pembentukan harga atau price discovery dan meningkatkan likuiditas perdagangan.

Salah satu perubahan paling mencolok adalah penghapusan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai. Harga saham yang sebelumnya paling rendah Rp50 kini dapat mencapai Rp1 per saham.

Ketentuan tersebut mulai berlaku efektif pada 28 September 2026.

"Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui penyesuaian. Penghapusan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi dapat sampai ke Rp1 per saham yang berlaku efektif sejak 28 September 2026," jelas Hasan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com