- Kanwil KemenHAM Babel menyoroti keberadaan lokalisasi di belakang Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
- Kawasan prostitusi tersebut berpotensi merusak masa depan anak-anak serta mengganggu keamanan dan ketertiban warga setempat.
- KemenHAM telah berkoordinasi dengan pemkab, aparat, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat untuk menutup lokalisasi tersebut.
Suara.com - Keberadaan lokalisasi di tengah permukiman warga Desa Gadung, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, menjadi sorotan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Babel. Lokalisasi tersebut bahkan berada tepat di belakang Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
Kepala Kanwil KemenHAM Provinsi Kepulauan Babel Suherman mengatakan keberadaan lokalisasi itu berpotensi mengganggu kehidupan sosial, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga.
"Kami sudah melakukan koordinasi dan pendekatan dengan pemerintah kabupaten, aparat penegak hukum, pemerintah desa dan tokoh masyarakat, agar lokalisasi ini dapat tutup," kata Suherman dikutip dari ANTARA, Selasa (6/10/2026).
Berdasarkan hasil pemetaan dan peninjauan KemenHAM, lokalisasi tersebut tumbuh di kawasan permukiman warga. Di dalamnya terdapat sejumlah rumah yang digunakan untuk prostitusi hingga tempat hiburan malam.
"Lokalisasi ini tumbuh dan berkembang di kawasan penduduk. Di lokalisasi ini ada rumah-rumah tempat prostitusi, diskotik dan lainnya sehingga anak-anak di desa tersebut dapat terkontaminasi dengan pergaulan malam," katanya.
Suherman menilai kondisi tersebut menjadi tantangan bagi KemenHAM dan pemerintah daerah dalam mencegah potensi pelanggaran HAM serta menjaga lingkungan sosial warga Desa Gadung.
"Kalau saya lihat keberadaan lokalisasi ini cukup terstruktur karena adanya bangunan-bangunan kokoh untuk tempat prostitusi di desa tersebut," ujarnya.
KemenHAM menyebut pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat telah berkoordinasi untuk mendorong penutupan lokalisasi tersebut.
Mereka juga meminta pemerintah dan aparat terkait mengambil langkah agar keberadaan kawasan itu tidak berdampak terhadap anak-anak di Desa Gadung.
"Pemdes, tokoh agama dan masyarakat telah meminta kita untuk membantu membubarkan lokalisasi ini, agar anak-anak di desa tersebut tidak terpengaruhi dengan dunia malam negatif yang dapat merusak masa depan generasi muda di daerah itu," pungkasnya.