- Kementerian HAM menyatakan program MBG merupakan instrumen negara untuk memenuhi hak dasar pangan bagi seluruh peserta didik.
- Plt Dirjen KemenHAM Sofia Alatas menegaskan program tersebut menjadi pilar utama dalam dokumen RANHAM generasi keenam mendatang.
- Pemerintah menargetkan pemerataan akses pangan melalui kebijakan strategis guna meningkatkan kualitas gizi serta mendukung capaian pendidikan anak Indonesia.
Suara.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengkliam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar program pemerintah biasa, melainkan instrumen negara untuk memenuhi hak dasar masyarakat, khususnya hak pangan bagi peserta didik.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas, mengatakan pemenuhan hak pangan merupakan salah satu pilar utama dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) generasi keenam yang saat ini tinggal menunggu pengesahan Presiden.
"Kalau terkait MBG, itu adalah salah satu alat yang digunakan pemerintah untuk memenuhi hak-hak dasar. Terutama bagi mereka yang berada di masa pendidikan," kata Sofia di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Menurut Sofia, hak atas pangan merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi negara. Karena itu, upaya pemenuhannya tidak hanya dilakukan melalui program MBG, tetapi juga lewat berbagai kebijakan di sektor pangan dan pertanian.
“Upaya itu penting agar akses pangan masyarakat terjaga dan kebutuhan gizi dapat terpenuhi secara berkelanjutan,” ujarnya.
Sofia menilai Indonesia memiliki modal besar untuk mewujudkan ketahanan sekaligus kedaulatan pangan karena didukung sumber daya alam yang melimpah.
Namun, tantangan terbesar pemerintah saat ini adalah memastikan akses pangan dapat dinikmati secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dalam konteks tersebut, MBG dipandang sebagai salah satu bentuk distribusi pangan yang langsung menyasar peserta didik.
Program itu diharapkan mampu membantu pemenuhan kebutuhan gizi anak sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan.
Baca Juga: Bukan di Jalanan! Pengamat Sebut Pengerahan Siswa Batam Dukung MBG Justru Rusak Citra Program
“Harapannya ke depan, dengan terpenuhi hak pangannya. Mereka bisa mengembangkan pendidikan jauh lebih baik,” katanya.
Di sisi lain, KemenHAM mengungkapkan penyusunan RANHAM generasi keenam telah rampung dan kini berada di Sekretariat Negara untuk menunggu pengesahan Presiden.
Menurut dia, dokumen tersebut akan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pemenuhan dan perlindungan HAM nasional dalam beberapa tahun mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus