Nusron Wahid Diperiksa KPK Hari Ini! Bakal Dicecar soal Kasus Suap HGB

Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:41 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid. (Tangkapan layar/Bagaskara)
BACA 10 DETIK
  • Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akan diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap pengurusan HGB pada Rabu (7/10/2026).
  • Pemeriksaan dilakukan KPK untuk mendalami perkara dugaan korupsi dan gratifikasi yang melibatkan 8 tersangka termasuk 4 orang kepercayaannya.
  • Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2026). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Nusron dipanggil penyidik untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam pengusutan perkara.

“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara NW selaku Menteri ATR/BPN, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

KPK meyakini Nusron akan memenuhi panggilan pemeriksaan. Keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk membuat terang konstruksi perkara.

“KPK memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap pihak,” tegas Budi.

Pemeriksaan Nusron berlangsung setelah KPK sebelumnya menyatakan surat panggilannya telah dikirim sejak pekan lalu. Ketua KPK Setyo Budiyanto juga meyakini surat tersebut sudah diterima Nusron dan meminta yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat ATR/BPN, pihak PT Summarecon Agung Tbk, hingga pihak swasta.

Kedelapan tersangka itu yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.

Dalam pengusutan perkara, KPK menggeledah sejumlah ruangan pejabat ATR/BPN pada 17 September 2026. Ruangan Nusron tidak termasuk lokasi yang digeledah.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke sejumlah lokasi lain, termasuk kantor Summarecon di Jakarta dan Kabupaten Bogor, rumah Lampri di Bekasi dan Nganjuk, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kanwil BPN Jawa Timur, serta kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com