- Kejaksaan Agung menyiapkan 34 jaksa penuntut umum termasuk Tim 9 untuk menyidangkan Febrie Adriansyah.
- Sidang perdana pembacaan dakwaan untuk tiga terdakwa diagendakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Para terdakwa tersangkut kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait barang bukti.
Suara.com - Kejaksaan Agung mengaku telah menyiapkan 34 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persidangan eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang akan digelar pada Rabu (7/10/2026) besok.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan puluhan JPU tersebut sebagian berasal dari Tim 9 yang menangani penyidikan perkara tersebut.
"Dan Kejaksaan sudah menunjuk JPU yang menanganinya dan di antara JPU-nya juga ada yang berasal dari Tim 9," kata Anang di Kejaksaan Agung, Selasa (6/10/2026).
“Tim 9 ada beberapa. Ya kita gabungan, yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK. Kalau total keseluruhannya hampir 34 orang," tambahnya.
Anang mengaku, dilibatkannya Tim 9 sebagai jaksa penuntut lantaran mereka dianggap memahami konstruksi kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
"Karena Tim 9 ini kan tim yang menangani, memahami bagaimana konstruksi perkaranya, makanya digabung untuk membantu," jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan eks Jampidsus Febrie Adriansyah bakal menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Andi mengatakan sidang perdana diagendakan dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap para terdakwa.
"Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026," ujar Andi dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026) lalu.
Ada tiga terdakwa yang akan disidangkan. Mereka bakal menjalani sidang secara terpisah sesuai dengan perkara masing-masing.
Ketiganya yakni Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Febrie Adriansyah, Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Don Ritto, dan Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Nurman Herin.
"Menginformasikan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister perkara untuk tiga terdakwa," pungkasnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan tersangka korupsi dan TPPU, eks Jampidsus Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, dan Nurman Herin sebagai bagian dari tahap II ke Kejari Jakarta Selatan.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang valuta asing yang sebelumnya diserahkan dari Polri kepada Kejagung.