Gibran Bohongi Rakyat Indonesia di 2024 Jika Nekat Kejar Paket C Demi Pemilu 2029

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:02 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan pernyataan pers singkat di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (18/6/2026) sebelum bertolak melakukan kunjungan kerja ke wilayah timur Indonesia. (ANTARA/Prisca Triferna)
BACA 10 DETIK
  • Mengambil Kejar Paket C demi Pemilu 2029 membuat Gibran mengakui kebohongan status ijazah SMA.

  • MK mengonfirmasi ketiadaan ijazah SMA Gibran yang berpotensi menyeretnya ke ranah pemakzulan.

  • Penegakan hukum atas dugaan pelanggaran administrasi pencalonan Gibran harus dituntaskan tanpa kompromi politik.

Suara.com - Langkah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menuju panggung Pemilu 2029 berisiko membentur tembok besar akibat ketiadaan ijazah SMA. Opsi mendaftar program Kejar Paket C demi mengamankan tiket kontestasi justru akan memvalidasi adanya kebohongan publik yang dilakukan sejak awal.

Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menegaskan bahwa langkah mengambil pendidikan kesetaraan tersebut menjadi buah simalakama. Upaya memenuhi syarat administrasi baru tersebut secara otomatis membongkar manuver manipulasi status pendidikan sebelumnya.

"Nah, tapi kalau itu dia lakukan artinya ya ada kebohongan sistematis sebenarnya yang sudah dilakukan oleh Gibran di balik itu. Makanya saya enggak yakin dia akan ngambil paket C. K. Begitu dia panggil paket C sebenarnya dia mengakui bahwa dia membohongi seluruh negeri ini di tahun 2024. Ya, kesan saya satu praktis putusan ini sebenarnya mematikan Gibran di 2029," katanya dalam YouTube pribadinya, Rabu (7/10/2026).

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) berbincang dengan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin (kanan) usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/kye]

Potensi pengakuan kebohongan lewat Paket C ini berakar dari fakta persidangan yang diungkap Mahkamah Konstitusi. Lembaga peradilan tersebut mengonfirmasi bahwa Gibran tidak mengantongi bukti kelulusan tingkat menengah atas yang sah.

Peluang politik sang wakil presiden kini terkunci rapat kecuali ia sanggup menunjukkan ijazah SMA aslinya. Tanpa dokumen baku atau dengan nekat mengambil Paket C, ruang gerak politiknya untuk periode mendatang praktis sudah tertutup.

Meskipun gugatan pemohon terganjal masalah kedudukan hukum, MK tetap membeberkan deretan indikasi pelanggaran administratif. Zainal menilai paparan fakta hukum dari hakim MK memuat sinyal kuat terjadinya tindakan tidak patut dalam proses pencalonan.

Indikasi pengabaian verifikasi oleh penyelenggara pemilu serta penggunaan dokumen kehadiran sekolah sebagai pengganti ijazah memperkuat dugaan pelanggaran terstruktur. Kondisi ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela yang menjadi salah satu syarat pemakzulan.

"Kalau memang MK mengatakan bahwa dia tidak memiliki ijazah, bisa tidak sih kita simpulkan bahwa berarti dia melakukan perbuatan tercela dengan memainkan seakan-akan dia punya ijazah? Perbuatan tercela dong itu. KPU melakukannya verifikasi secara acakadut, begitu juga surat keterangannya itu hanya berbasis pada attendance, bukan berbasis pada ijazah. Itu saya kira membuktikan permohonan para pemohon bahwa ini terstruktur, sistematis, dan tercela. Nah, jangan-jangan ini bisa dipakai ke impeachment," paparnya.

Prosedur pemakzulan memang memerlukan jalan panjang karena harus melintasi benteng politik DPR, pemeriksaan MK, hingga ketok palu MPR. Namun, pengungkapan fakta ini tetap melukai rasa keadilan masyarakat luas, terutama para pencari kerja yang menghadapi ketatnya birokrasi.

Kemudahan fasilitas administrasi bagi figur kekuasaan berbanding terbalik dengan kerumitan syarat penyetaraan berkas yang wajib dipenuhi warga biasa. Ketimpangan perlakuan ini memicu kekecewaan publik terhadap penegakan standar hukum di Indonesia.

"Coba Anda bayangkan, dia tidak tamat SMA tapi kemudian menggunakan seluruh kapasitas kemampuannya untuk membuat seakan-akan dia tamat dan kemudian lolos menjadi calon wakil presiden. Betapa menyakitkan ini bagi para pencari kerja di Republik ini. Pencari kerja susahnya na'udzubillah, harus ada penyetaraan ijazahnya, SKCK, dan lain-lawan. Kok bisa ada orang yang kemudian difasilitasi untuk lolos dengan mudah? Yang begini harusnya tidak boleh dibiarkan," tegas Zainal.

Langkah penegakan hukum murni harus segera diambil agar temuan MK ini tidak mendungu begitu saja di meja kompromi politik. Masa depan kepastian hukum nasional dipertaruhkan jika pelanggaran mendasar seperti ini dibiarkan berlalu tanpa penuntasan.

"Putusan ini tidak boleh berhenti di sini, harusnya ditindaklanjuti. Cuma jangan sampai akhirnya mengikuti pertemuan politik sebelumnya. Ada putusan hukum, tapi penegakannya kembali tersangkut atau dikaitkan dengan kepentingan politik yang ada. Masa depan hukum saya kira yang akan berantakan. Pekerjaan rumah kita sekarang adalah untuk menindaklanjutinya dan menyelesaikannya dengan lebih baik," ujarnya.

Keabsahan pendaftaran Gibran dalam Pilpres 2024 sebelumnya memicu kontroversi akibat mekanisme verifikasi KPU yang dinilai melompati aturan baku ijazah kesetaraan. Putusan terbaru MK ini menjadi puncak dari deretan sorotan publik terhadap kelayakan administrasi pendidikan sang pejabat negara.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com