Pakar UGM: Putusan MK soal Tak Punya Ijazah SMA Mematikan Gibran di Pemilu 2029

Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:46 WIB
Gibran Rakabuming Raka dan AI (tangkapan layar Youtube Setwapres RI)
BACA 10 DETIK
  • Pertimbangan putusan MK terkait ijazah SMA berpotensi menutup peluang politik Gibran di Pemilu 2029.

  • Pakar HTN UGM menyebut fakta persidangan dapat memicu proses pemakzulan sesuai Pasal 7A UUD 1945.

  • MK menolak permohonan gugatan ijazah Gibran nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan menyatakan pendaftaran Pilpres 2024 sah.

Suara.com - Langkah politik Gibran Rakabuming Raka untuk bertarung pada Pemilu 2029 terancam mati mengacu pada pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi. Temuan tidak adanya bukti fisik lulusan SMA saat pendaftaran Pilpres 2024 membuka celah konstitusional menuju proses pemakzulan.

Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai vonis lembaga pengawal konstitusi tersebut menyisakan konsekuensi hukum yang amat berat. Kegagalan menunjukkan ijazah tingkat menengah atas secara sah melanggar syarat mendasar seorang calon wakil presiden.

Putusan Mahkamah Konstitusi mendeteksi adanya celah verifikasi administrasi di tingkat penyelenggara pemilu yang berjalan tidak ketat. Kondisi ini membuat legitimasi kelayakan jabatan pendamping presiden tersebut rentan digugat kembali lewat DPR.

Guru Besar Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar di Masjid Kampus UGM, Kamis (20/8/2026).[Suara.com/Hiskia]

“Nah, tapi kalau itu dia lakukan artinya ya ada kebohongan sistematis sebenarnya yang sudah dilakukan oleh Gibran di balik itu. Makanya saya enggak yakin dia akan ngambil paket C. K. Begitu dia panggil paket C sebenarnya dia mengakui bahwa dia membohongi seluruh negeri ini di tahun 2024. Ya, kesan saya satu praktis putusan ini sebenarnya mematikan Gibran di 2029,” ujar Zainal dalam video yang diunggah di YouTube Uchange Indonesia, dikutip Rabu (07/10/2026).

Peluang pemberhentian di tengah jalan kini terbuka melalui dua mekanisme pengujian syarat minimal pendidikan. Opsi pertama menegaskan ketidakpenuhan kualifikasi dasar, sedangkan opsi kedua mengarah pada dugaan pelanggaran norma kebohongan publik.

Konstitusi mengatur bahwa DPR dapat memproses pemberhentian jika sang pejabat terbukti tidak lagi memenuhi kualifikasi legal formal. Pasal 7A UUD 1945 menjadi landasan utama untuk menilai dugaan perbuatan cela maupun pelanggaran kriteria administrasi.

“Sehingga KPU ya melakukanya verifikasi secara acak-adut, begitu juga surat keterangannya itu hanya berbasis pada kehadiran ya bukan berbasis pada ijazah dan itu keluar. Itu saya kira membuktikan permohonan para pemohon bahwa ini terstruktur sistematis dan tercela,” ujar dia.

Inisiatif awal pemberhentian sepenuhnya berada di tangan parlemen sebelum disidangkan kembali oleh lembaga peradilan tertinggi. Jika parlemen menemukan bukti kuat, berkas permohonan wajib dikirim ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji kebenarannya.

“Saya rasa tergantung negara ini, maukah menyelesaikan problem ini dengan membawa ini ke impeachment ataukah kemudian membiarkan saja,” ujar dia.

Eskalasi wacana ini berakar dari perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Mahkamah Konstitusi menetapkan sikap hukum atas gugatan masa lalu tersebut dalam persidangan resmi.

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengetok palu sidang saat membacakan ketetapan atas permohonan pengujian keabsahan dokumen pendaftaran wakil presiden.

"Dalam Pokok Permohonan, Menyatakan Permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Suhartoyo dalam amar putusan.

Meski amar putusan menyatakan permohonan gugatan tidak dapat diterima dan mengesahkan syarat administrasi pendaftaran Pilpres 2024, fakta persidangan mengenai riwayat pendidikan tetap memicu polemik tata negara. Dinamika ini menempatkan kelangsungan karier politik Wakil Presiden ke-12 tersebut dalam ketidakpastian jelang kontestasi berikutnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com