- Warga Pondok Pinang berkonsultasi ke Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Senin 5 Oktober 2026.
- Langkah hukum diambil karena salah satu anak berkebutuhan khusus mengalami trauma akibat dentuman petasan saat Maulid Nabi.
- Panitia acara sebelumnya telah meminta maaf dan mengakui kegiatan tersebut tidak mengantongi izin resmi dari kelurahan.
Suara.com - Warga Pondok Pinang, Jakarta Selatan, memilih menempuh jalur hukum buntut kericuhan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus haul yang diwarnai pesta petasan dan kembang api.
Salah satu warga, Amanda Andono, telah mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Senin (5/10/2026) malam untuk berkonsultasi terkait rencana pelaporan dugaan kekerasan yang terjadi saat kericuhan.
Amanda diarahkan ke pos bantuan hukum dan diminta menyiapkan kronologi lengkap kejadian sebagai bagian dari persiapan laporan resmi.
Lurah Pondok Pinang, Dina Rosalina, membenarkan sejumlah warga yang merasa dirugikan memilih menempuh jalur hukum dan tidak berdamai dengan panitia acara.
”Para warga yang merasa dirugikan dan berkeberatan, akan menempuh jalur hukum,” kata Dina kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
Sebelumnya, mediasi antara warga dan panitia telah digelar di Aula Kantor Kelurahan Pondok Pinang pada Minggu (4/10/2026) malam atas permohonan Ketua RW setempat.
Dalam pertemuan tersebut, panitia mengakui kegiatan itu tidak mengantongi izin resmi karena dianggap sebagai hajatan keluarga besar.
Panitia juga mengakui kesalahan karena menyalakan kembang api pada jam istirahat warga hingga memicu kericuhan.
”Penyelenggara menyatakan permohonan maaf atas nama keluarga besar dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali,” kata Dina.
Namun, permintaan maaf tersebut tidak membuat Amanda mengurungkan rencana melapor. Ia tetap memilih menempuh jalur hukum demi membela hak dan keselamatan anaknya.
Anak Amanda yang berkebutuhan khusus disebut mengalami trauma akibat dentuman petasan pada tengah malam karena tidak siap mendengar suara keras tersebut.