Kasus Perundungan di Pemalang, KemenPPPA Ingatkan Anak Terduga Pelaku Tetap Harus Dilindungi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:15 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Titi Eko Rahayu. ANTARA/HO-KemenPPPA
BACA 10 DETIK
  • KemenPPPA menegaskan anak terduga pelaku dan saksi di Pemalang tetap berhak mendapatkan perlindungan khusus.
  • Kekerasan anak dipicu pengasuhan tidak layak serta paparan media daring, menurut KemenPPPA di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
  • Satreskrim Polres Pemalang menyelidiki kasus kematian akibat perundungan anak dengan memeriksa saksi serta melakukan autopsi.

Suara.com - Kasus perundungan terhadap anak yang berujung kematian di Pemalang, Jawa Tengah, menjadi perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Di tengah proses penyelidikan, kementerian mengingatkan bahwa perlindungan tetap perlu diberikan kepada anak yang diduga terlibat maupun anak yang menjadi saksi.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Titi Eko Rahayu mengatakan, status sebagai terduga pelaku tidak menghilangkan hak anak untuk mendapatkan perlindungan.

"Kepentingan terbaik pada anak terduga atau anak saksi juga harus menjadi pertimbangan karena mereka masih usia anak," kata Titi Eko Rahayu di Jakarta, Rabu (7/10/2026), dikutip dari ANTARA.

Menurut Titi, perilaku kekerasan yang dilakukan anak tidak bisa dilepaskan dari berbagai faktor di lingkungan sekitarnya. Salah satunya pola pengasuhan yang tidak layak serta paparan media sosial dan media daring yang tidak terkendali.

"Anak melakukan itu kan karena pengasuhan yang tidak layak, paparan media sosial, media daring yang tidak terkendali," ujarnya.

Karena itu, KemenPPPA mendorong agar penanganan kasus dilakukan secara menyeluruh berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, sekaligus tetap memperhatikan kondisi anak-anak yang terlibat di dalamnya.

Perlindungan juga menjadi perhatian terhadap anak saksi dalam kasus tersebut. KemenPPPA menyesalkan beredarnya foto dan identitas anak saksi di media sosial, yang kemudian disertai komentar warganet yang menyudutkan anak.

Padahal, anak saksi juga masih membutuhkan pendampingan selama proses penanganan kasus berlangsung.

UPTD PPA Kabupaten Pemalang telah melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap keluarga korban serta anak saksi. Pemeriksaan terhadap dua anak saksi juga direncanakan dilakukan dengan pendampingan pekerja sosial sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

KemenPPPA pun meminta agar proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan aparat, bukan berdasarkan informasi atau penilaian yang berkembang di media sosial.

Saat ini, Satreskrim Polres Pemalang masih menyelidiki dugaan kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Polisi telah menerima laporan, melakukan autopsi, mengecek tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, termasuk anak saksi dan guru.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com