Kawal Kasus Kematian Siswa SD di Pemalang, Komisi III Buka Peluang Panggil Sekolah dan Polisi

Senin, 05 Oktober 2026 | 13:23 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. ANTARA/HO-DPR RI/am.
BACA 10 DETIK
  • Komisi III DPR mengawal kasus kematian siswa SD MHAQ di Pemalang akibat dugaan perundungan.
  • Polres Pemalang bersama Polda Jateng sedang mendalami penyebab kematian korban dan melakukan autopsi jenazah.
  • Abdullah meminta kepolisian dan pihak sekolah menyelidiki kasus secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Abdullah mengatakan pihaknya mengawal penanganan kasus kematian siswa kelas II SD Negeri 1 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, MHAQ (7), yang diduga terkait perundungan.

Abdullah yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (5/10/2026), mengatakan pihaknya menerima aduan mengenai kasus tersebut yang juga ramai dibahas di media sosial.

“Mendengar aduan tersebut, yang juga banyak tersebar di media sosial, Komisi III DPR yang membidangi hukum akan mengawal kasus kematian ananda ini. Saya meminta Polres Pemalang menangani kasus ini secara transparan,” kata Abdullah sebagaimana dilansir Antara.

Ia mendorong Polres Pemalang melakukan penyelidikan secara cepat, menyeluruh, dan transparan agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.

Menurut Abdullah, penyelidikan perlu mengungkap rangkaian peristiwa yang dialami korban, termasuk tempat, waktu, dan cara dugaan perundungan terjadi serta pihak yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai kejadian tersebut.

Ia juga meminta pihak sekolah transparan dalam memberikan informasi kepada keluarga korban mengenai kasus yang terjadi.

Abdullah mengatakan sekolah memiliki tanggung jawab untuk merespons kejadian, melindungi korban, melakukan penanganan awal, memberikan informasi kepada orang tua, serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.

Peran sekolah dalam mencegah dan menangani perundungan telah diatur melalui ketentuan mengenai perlindungan anak dan penyelenggaraan budaya sekolah yang aman dan nyaman.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman mengatur perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta penyelenggaraan budaya sekolah yang aman dan nyaman.

“Kalau melihat aturan yang ada, sekolah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak dan mencegah terjadinya kekerasan. Karena itu, harus dilihat apakah mekanisme tersebut sudah dijalankan atau belum dalam kasus ini,” ujarnya.

Abdullah mengatakan Komisi III DPR akan mendorong permintaan penjelasan dari Polres Pemalang dan pihak sekolah mengenai sejumlah hal yang perlu diketahui masyarakat.

Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan memberikan kejelasan mengenai perkara yang sedang ditangani.

“Kemungkinan Komisi III akan memanggil pihak terkait untuk menjelaskan secara detail dugaan peristiwa perundungan itu dan menjawab beberapa pertanyaan masyarakat,” katanya.

MHAQ (7), siswa kelas II SD Negeri 1 Kebondalem, Pemalang, meninggal pada Rabu (30/9) setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Kepolisian Resor Pemalang masih melakukan pendalaman untuk mengungkap penyebab kematian korban.

Tim Laboratorium Forensik dan Bidang Kedokteran Kepolisian Polda Jawa Tengah juga telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan proses pendalaman masih berlangsung sehingga masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami masih melakukan pendalaman sehingga masyarakat jangan berspekulasi dengan memberikan narasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Rendy di Pemalang, Minggu (4/10).

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com