Kenapa MK Tak Kabulkan Gugatan Meski Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA?

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:53 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan atas perkara terkait ijazah Wapres Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait ijazah Gibran pada Selasa, 6 Oktober 2026, karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
  • Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang setara dengan tingkat SMA.
  • Gibran sudah dilantik sebagai Wakil Presiden sehingga permohonan pembatalan tersebut tidak tepat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilihan presiden.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK tidak mengabulkan gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Lantas, kenapa MK tak kabulkan gugatan meski menemukan tidak ada bukti ijazah setara SMA Gibran?

Jawabannya berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon dan kewenangan MK dalam perkara yang diajukan.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

ilustrasi Polemik Ijazah Gibran. (Dok. ChatGPT)

MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

MK juga menyoroti dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri.

Berdasarkan fakta persidangan, dokumen yang ditemukan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Namun, MK menilai dokumen tersebut bukan bukti kelulusan atau bukti seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Certificate of attendance, misalnya, pada dasarnya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Karena itu, MK menyatakan tidak memperoleh bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen lain yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Lalu, Kenapa Gugatan Tidak Dikabulkan?

Meski menemukan persoalan dalam bukti pendidikan tersebut, MK tidak serta-merta dapat mengabulkan permohonan para pemohon.

Salah satu alasan utamanya adalah para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

MK menjelaskan, berdasarkan ketentuan UU MK dan Peraturan MK, pihak yang dapat menjadi pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, para pemohon dalam perkara ini terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah warga negara.

Sebanyak 12 pemohon mengajukan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran, yakni Brahma Aryana yang mewakili Komite Independen Pemantau Pemilu, Ansufri ID Sambo yang mewakili Partai UMMAT, serta 10 pemohon perseorangan yaitu Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.

Mereka mengajukan perkara PHPU Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi dengan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com