- Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait ijazah Gibran pada Selasa, 6 Oktober 2026, karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
- Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang setara dengan tingkat SMA.
- Gibran sudah dilantik sebagai Wakil Presiden sehingga permohonan pembatalan tersebut tidak tepat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilihan presiden.
Gibran Sudah Bukan Cawapres Saat Perkara Diputus
MK menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024 karena Gibran sudah tidak berstatus sebagai calon wakil presiden.
Status tersebut berakhir ketika Gibran dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan pelantikan itu, tahapan Pilpres 2024 juga telah berakhir. Karena itu, MK menilai permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui mekanisme sengketa hasil Pilpres tidak dapat dilakukan sebagaimana dimohonkan para pemohon.
MK Tidak Menyatakan Ijazah Gibran Sah
Hal penting yang perlu dipahami adalah putusan ini bukan berarti MK menyatakan ijazah Gibran sah atau menyatakan Gibran terbukti memenuhi syarat pendidikan.
Sebaliknya, dalam pertimbangan putusan, MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, temuan tersebut berbeda dengan amar putusan.
Temuan mengenai dokumen pendidikan tidak otomatis membuat MK dapat mendiskualifikasi Gibran melalui perkara PHPU yang diajukan.
MK menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden tersebut merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.
Apa Arti Putusan MK bagi Gibran?
Putusan ini tidak mencabut jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden. MK juga tidak memerintahkan Gibran untuk mundur atau menyatakan pelantikannya sebagai Wakil Presiden batal.
Dengan demikian, secara status jabatan, Gibran tetap merupakan Wakil Presiden. Yang berubah adalah adanya pertimbangan hukum MK mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Karena permohonan dinyatakan tidak dapat diterima akibat persoalan kedudukan hukum, MK tidak sampai menjatuhkan putusan yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.