Soal Nominal Sumbangan ASN yang 'Dipatok', PMI DKI Tegaskan Bulan Dana Bersifat Sukarela

Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:19 WIB
Ilustrasi Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta tengah menggelar penggalangan dana bertajuk Bulan Dana PMI 2026. (Suara.com)
BACA 10 DETIK
  • PMI DKI Jakarta menggelar Bulan Dana PMI dari September hingga November 2026 secara sukarela.
  • Ketua dan Humas PMI menyatakan tidak mengetahui dugaan penetapan nominal sumbangan wajib bagi ASN.
  • Beredar rincian dugaan iuran wajib bervariasi bagi ASN Jakarta seperti wali kota hingga pegawai pemerintah.

Suara.com - Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta tengah menggelar penggalangan dana bertajuk Bulan Dana PMI 2026.

Program yang berlangsung selama tiga bulan—sejak September hingga November 2026—ini mendadak disorot terkait munculnya dugaan patokan nominal sumbangan bagi ASN Jakarta.

Ketua PMI Provinsi DKI Jakarta, Beky Mardani, menegaskan bahwa kampanye penggalangan dana ini pada dasarnya bersifat sukarela dan tanpa unsur paksaan. Secara operasional, teknis pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya ke PMI tingkat kota.

"Sejak awal September hingga 30 November 2026 sedang Bulan Dana PMI. Secara operasional dilaksanakan di tingkat kota," jelas Mardani kepada Suara.com, Rabu (7/10/2026).

Mengenai mekanisme di lapangan, PMI DKI Jakarta menyerahkan seluruhnya kepada pimpinan wilayah setempat. Hal ini disampaikan Mardani merespons pertanyaan mengenai dugaan adanya nominal sumbangan wajib yang telah ditentukan.

"Jadi target, cara dan mekanisme di serahkan pada kota /wali kota. Kami sudah buat juklak juknisnya dan juga edaran terkait bulan dana tersebut," jelas dia.

Namun, saat dikonfirmasi mengenai besaran nominal yang diduga sudah dipatok—seperti iuran untuk Wali Kota sebesar Rp7,5 juta hingga PPPK senilai Rp30 ribu untuk tiga bulan—Mardani mengaku tidak mengetahuinya.

"Kalau ini saya enggak paham, langsung ke kota," jelas dia.

Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta tengah menggelar penggalangan dana bertajuk Bulan Dana PMI 2026. (Ist)

Landasan Hukum dan Prinsip Sukarela

Secara terpisah, Humas PMI DKI Jakarta, Benhil, turut membeberkan payung hukum penyelenggaraan program ini. Menurutnya, kegiatan penggalangan dana didasarkan pada dua aturan resmi:

  • Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Senen Nomor : 1/F.8/3/TM.17.09/e/2026 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan/atau Barang Untuk Kepentingan Sosial Kepada Palang Merah Indonesia Provinsi DKI Jakarta.
  • Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : e-0036 Tahun 2026 tentang Dukungan Penyelelnggaraan Kegiatan Bulan Dana Palang Merah Indonesia Tahun 2026.

Benhil menekankan kembali esensi utama dari gerakan kemanusiaan ini.

"Pelaksanaan Bulan Dana PMI bertujuan untuk menggalang dukungan dana dari masyarakat yang bersifat Sukarela Tanpa Paksaan," kata Benhil.

Menanggapi kabar adanya penetapan tarif sumbangan di lapangan, Benhil menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan semangat PMI.

"Apabila dalam pelaksanaannya terdapat pihak yang menetapkan atau mematok nominal sumbangan, hal tersebut bukan semangat yang dikehendaki dalam pelaksanaan Bulan Dana PMI," kata dia.

"PMI Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan himbauan kepada seluruh jajaran panitia dan pengurus wilayah PMI, pelaksanaannya tetap mengedepankan prinsip sukarela," jelasnya.

Rincian Dugaan Patokan Nominal

Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, beredar daftar rincian besaran iuran Bulan Dana PMI yang bervariasi untuk periode tiga bulan, antara lain:

  • Wali Kota: Rp2,5 juta/bulan (Total: Rp7,5 juta)
  • Wakil Wali Kota: Rp2 juta/bulan (Total: Rp6 juta)
  • Sekretaris Kota hingga Direktur RS Tipe B: Rp1,5 juta/bulan (Total: Rp4,5 juta)
  • Asisten Kota – Pejabat Eselon III/a: Rp500 ribu/bulan (Total: Rp1,5 juta)
  • PNS: Rp100 ribu/bulan (Total: Rp300 ribu)
  • CPNS/ PPPK: Rp50 ribu/bulan (Total: Rp150 ribu)
  • PPPK PW/KKI: Rp10 ribu/bulan (Total: Rp30 ribu).

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com