- Koordinator BEM UI Hafidz Hernanda dianiaya orang tak dikenal di Tebet Jakarta Selatan pada Minggu malam.
- Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami cedera kepala, luka bibir, serta sejumlah lebam di sekujur tubuhnya.
- Anggota DPR Yasonna Laoly mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan secara profesional dan transparan.
“Perlindungan terhadap korban harus menjadi bagian dari proses penegakan hukum. Jangan sampai korban justru merasa takut setelah melaporkan perkara,” ujar Yasonna.
“Demokrasi membutuhkan ruang untuk berbeda pendapat. Mahasiswa boleh mengkritik, masyarakat boleh menyampaikan aspirasi, dan negara wajib memastikan semua itu berlangsung secara damai serta terlindungi hukum,” tegasnya.
Tiga Poin Penanganan Perkara
Yasonna merinci tiga aspek mendesak yang wajib dipastikan oleh aparat penegak hukum dalam menangani perkara dugaan kekerasan ini:
- Keselamatan dan pemulihan korban harus dijamin selama proses hukum berlangsung.
- Pengusutan dilakukan secara profesional, transparan, dan imparsial, dengan mengedepankan bukti serta proses hukum.
- Ruang sipil dan kebebasan berpendapat harus tetap terlindungi, sehingga aktivitas mahasiswa dan masyarakat tidak dibayangi ancaman kekerasan maupun intimidasi.
“Negara tidak boleh absen ketika warga negara mengalami kekerasan. Hukum harus hadir untuk memberikan perlindungan, bukan justru membiarkan munculnya ketakutan. Kita ingin memastikan bahwa siapa pun yang menjadi korban mendapatkan keadilan dan siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Yasonna.