- Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta memprotes penertiban rusun yang tidak humanis dalam rapat paripurna.
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dituntut menghentikan pengosongan paksa unit rusun terhadap kelompok rentan yang sakit.
- Dewan mendesak eksekutif memberikan penjelasan terbuka serta menyiapkan mekanisme perlindungan warga rentan yang manusiawi.
Suara.com - Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (7/10/2026) diwarnai kemunculan cerita tentang nasib nestapa warga rumah susun sederhana sewa.
Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, Andri Santosa, melayangkan protes kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait maraknya penertiban hunian yang dinilai kurang humanis.
Fraksi Partai Golkar menegaskan, tolok ukur kesuksesan pembangunan kota metropolitan tidak boleh sekadar berpijak pada megahnya proyek fisik semata.
”Keberhasilan Pemerintah Provinsi tidak cukup diukur dari besarnya anggaran dan pembangunan infrastruktur, tetapi dari sejauh mana kebijakan mampu melindungi warga yang paling rentan,” ujar Andri.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya fakta memilukan di lapangan ketika penertiban unit rusun justru menyasar warga yang sedang didera derita fisik menahun.
”Penegakan aturan hunian memang harus dilakukan, tetapi tidak boleh mengabaikan hak dasar warga. Terlebih penghuni yang sedang sakit, lanjut usia, penyandang disabilitas, atau dengan kondisi medis berat seperti stroke,” sorot Andri.
Legislator partai berlambang pohon beringin tersebut memandang pengusiran paksa tanpa solusi relokasi sebagai tindakan yang mencederai peri kemanusiaan.
”Sangat tidak dapat dibenarkan apabila warga yang sedang sakit dipaksa meninggalkan tempat tinggalnya tanpa pendampingan dan tempat tinggal pengganti yang layak,” tegas Andri.
Dewan mendesak jajaran eksekutif segera membeberkan pertanggungjawaban terbuka atas seluruh rangkaian penertiban yang telah berlangsung.
Fraksi Golkar pun menuntut agar eksekusi pengosongan unit rusun terhadap kelompok rentan disetop seketika demi mencegah ekses sosial yang lebih parah.
”Pemerintah Provinsi harus menjelaskan secara terbuka jumlah kasus pengosongan rusun, dasar hukum dan prosedurnya, cara verifikasi kondisi kesehatan penghuni, serta pihak yang bertanggung jawab atas dampaknya. Kami mendesak agar pengosongan terhadap warga rentan dihentikan sementara sampai tersedia mekanisme perlindungan yang jelas, manusiawi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandas Andri.