Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Saat MK Bacakan Putusan Terkait Gugatan Ijazah Gibran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:49 WIB
Joko Widodo alias Jokowi dan Prabowo Subianto (Instagram/prabowo)
BACA 10 DETIK
  • Presiden ke-7 RI Jokowi mendatangi kediaman pribadi Presiden Prabowo di Kertanegara pada hari Selasa malam.
  • Pertemuan tertutup antara Presiden Prabowo Subianto dan Jokowi tersebut berlangsung selama kurang lebih dua jam lamanya.
  • Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan terhadap ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima secara hukum.

Suara.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi menyambangi kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara pada Selasa (6/9/2026) malam kemarin.

Diketahui, di hari itu, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait gugatan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Di mana sidang putusan dimulai Selasa malam pukul 20.00 WIB.

Jokowi disebut bertemu Prabowo di Kertanegara pukul 19.00 WIB.

Kehadiran Jokowi ke Kertanegara dikonfirmasi oleh ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriyansyah.

Ia mengatakan kehadiran Jokowi atas undangan dari Prabowo.

"Pak Prabowo mengundang Pak Jokowi ke Kertanegara," kata Syarif kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Pertemuan Prabowo dan Jokowi di Kertanegara tersebut berlangsung sekitar dua jam.

"Pertemuan dimulai pada pukul 19.00 hingga sekitar pukul 21.00-an," kata Syarif.

Sebelumnya, MK memutuskan gugatan Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang terdiri atas enam orang, serta tiga perorangan warga negara lainnya tidak dapat diterima.

Mahkamah menilai para pemohon dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres).

Merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilpres, yang berwenang menjadi pemohon adalah capres dan cawapres.

Kendati demikian, MK mendapati keadaan khusus dalam perkara tersebut, yakni perihal keterpenuhan syarat cawapres.

Menurut Mahkamah, dalil tersebut sebelumnya tidak dipersoalkan oleh pemohon dalam perkara perselisihan hasil pilpres pada 2024 silam. Oleh sebab itu, Mahkamah tetap mempertimbangkan pokok permohonan para pemohon.

Dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan SMA atau sederajat.

Sekalipun demikian, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran, seperti yang diminta para pemohon. Sebab, perkara itu tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim sengketa pilpres lantaran Gibran telah dilantik sebagai wapres pada Oktober 2024.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com