- Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 di Jakarta pada Rabu (7/10/2026).
- KPU menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan dan Keputusan Dirjen tahun 2019 sebagai dasar administrasi yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan.
- KPU tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut karena dokumen tersebut tidak diragukan dan tidak ada laporan masyarakat saat tahapan verifikasi.
Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan soal proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Hal itu sekaligus menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat.
Pada tahapan Pilpres 2024, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan pihaknya melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.
Afif menyebut proses itu dilakukan KPU tanpa keluar dari mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan tersebut. Ketentuan itu sampai saat ini masih tetap sah dan berlaku.
“Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, dokumen yang digunakan sebagai dasar penilaian administratif adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019,” kata Afif dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Dia menjelaskan bahwa KPU memperlakukan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan. Artinya, keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang.
“Dasar pemeriksaan KPU pada waktu itu memerhatikan dua keadaan. Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri,” ujar Afif.
“Kedua, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020, serta belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan,” tambah dia.
Dengan begitu, Afif menegaskan dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan.
Dalam pelaksanaan verifikasi, lanjut Afif, Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang.
Pada 2023, Afif mengungkapkan KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen.
Selain itu, kata Afif, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.
“Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2). Keputusan tersebut merupakan penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia pada saat itu,” tegas Afif.
Dia mengaku telah memerhati