Febrie Adriansyah Diduga Terima Rp12 Miliar Terkait Perkara Korupsi Tol MBZ

Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:43 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (tengah) saat datang untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa menerima uang suap kasus korupsi Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Febrie bersama rekan-rekannya diduga menyamarkan aliran dana korupsi dengan membeli properti, emas, dan valuta asing.
  • Jaksa menyebut total penerimaan dana haram terdakwa mencapai Rp346 miliar lebih serta USD 440 ribu.

Suara.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga menerima uang dalam penanganan perkara korupsi pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat (Tol MBZ).

Febrie didakwa menyembunyikan atau menyamarkan hasil dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada 2020 hingga 2026.

Awalnya, jaksa menjelaskan bahwa Febrie menerima uang Rp79,8 miliar (Rp79.842.093.704) melalui rekening BCA Nomor 5225291168 atas nama DR LAW FIRM berkaitan dengan sejumlah perkara yang ditangani Febrie sejak 2021-2026.

"Bahwa pada periode tahun 2021 s.d. Juni 2026, Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon melakukan penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp79.842.093.704,00 melalui Rekening BCA Nomor 5225291168 dan Rekening BCA Nomor 5225291169 atas nama DR LAW FIRM, yang bersumber dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Terdakwa," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Dari sejumlah perkara yang ditangani, Febrie diduga menerima uang penanganan perkara korupsi pembangunan Tol MBZ dari PT Jasa Marga dan PT Waskita Beton PR Mandiri.

Penerimaan pertama terkait penanganan perkara korupsi pembangunan Tol MBZ terjadi pada 2023. Penerimaannya dari PT Jasa Marga disebut senilai Rp2 miliar (Rp2.001.650.000).

"Dari PT Jasa Marga sebanyak satu kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp2.001.650.000,00," kata jaksa.

Lalu, jaksa menyebut penerimaan selanjutnya diberikan oleh PT Jasa Marga pada 2024 yang juga senilai Rp2.001.650.000. Penyerahan diberikan sebanyak dua kali.

Masih pada 2024, Febrie juga diduga menerima uang dari PT Waskita Beton PR Mandiri mengenai kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ.

"Dari PT Waskita Beton PR Mandiri sebanyak 4 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp8.000.743.603,00 terkait dengan penanganan perkara terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir Karawang Barat atau Jalan Tol Layang MBZ," tutur jaksa.

Sebelumnya, jaksa menyebut bahwa total uang yang diduga diterima Febrie mencapai Rp346 miliar dan USD440 ribu. Kemudian, uang yang diterima itu diduga disamarkan melalui berbagai upaya.

"Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282 (Rp346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp7,9 miliar) yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," tutur jaksa.

Menurut jaksa, uang itu disamarkan dengan cara menempatkannya di berbagai rekening, membeli properti, menukar ke valuta asing, hingga membeli emas.

Untuk itu, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com