- Jaksa Penuntut Umum Kejagung mendakwa Febrie Adriansyah melakukan pencucian uang ratusan miliar rupiah.
- Terdakwa bersama rekan-rekannya menyamarkan hasil korupsi melalui pembelian aset dan penempatan modal usaha.
- Sidang dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 346 miliar dan USD 440 ribu atau sekitar Rp 7,9 miliar.
Febrie Adriansyah didakwa menyembunyikan atau menyamarkan hasil dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada tahun 2020 hingga 2026.
"Menempatkan dan mentransfer pada sejumlah rekening, menempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset antara lain tanah, bangunan, kendaraan dan emas serta menukarkan uang dengan sejumlah mata uang asing, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Pada 2020, kata jaksa, Febrie saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung diduga bersama Don Ritto dan Alberthus Johanes mendirikan kantor hukum. Jaksa menyebut Febrie dan dua rekannya itu kembali mendirikan kantor hukum pada tahun 2022 saat Febrie menjabat Jampidsus.
Febrie dan Don Ritto diduga menggunakan dua kantor hukum itu untuk menerima uang dari berbagai pihak yang khawatir atas status hukum dalam kasus korupsi yang ditangani Febrie di Kejagung.
Jaksa juga menyebut bahwa Febrie bersama Ferry Yanto juga diduga menggunakan kantor hukum lain untuk menerima uang dari pihak yang terkait tindak pidana korupsi.
Febrie disebut menerima uang secara rutin dan bertahap dari para pihak terkait kasus yang ditanganinya. Pemberian tersebut diduga diterima Febrie dalam bentuk uang dan aset lainnya.
"Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," ujar jaksa.
Lebih lanjut, jaksa juga menyebut bahwa total uang yang diduga diterima Febrie mencapai Rp 346 miliar dan USD 440 ribu. Kemudian, uang yang diterima itu diduga disamarkan melalui berbagai upaya.
"Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar) yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," tutur jaksa.
Menurut jaksa, uang itu disamarkan dengan cara menempatkan di berbagai rekening, membeli properti, menukar ke valuta asing, hingga membeli emas.
Untuk itu, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.