Nusron Wahid Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Beralasan Ada Agenda Internal ATR/BPN

Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:15 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Suara.com/Alif Bintang)
BACA 10 DETIK
  • Menteri ATR/BPN Nusron Wahid batal diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi pada Rabu (7/10/2026) karena agenda internal.
  • KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron untuk mendalami kasus suap HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor.
  • Kasus bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026 yang telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid batal menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah di lingkungan ATR/BPN yang dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron tidak dapat memenuhi panggilan karena harus menghadiri agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

KPK, kata Budi, telah menerima surat konfirmasi ketidakhadiran dari Nusron.

"Bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," tutur Budi kepada wartawan.

KPK selanjutnya akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Nusron. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk memperjelas konstruksi perkara yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk orang-orang yang disebut memiliki kedekatan dengannya.

Budi mengatakan jadwal pemeriksaan ulang Nusron belum ditentukan. Namun, penyidik berharap pemeriksaan dapat dilakukan sesegera mungkin.

"Tentunya penyidik juga berharap dapat dilakukan secepatnya karena tentu juga semua masyarakat menginginkan proses-proses hukum khususnya terhadap dugaan tindak pidana korupsi juga dapat dilakukan seefektif mungkin," ujarnya.

KPK Harap Nusron Kooperatif

KPK juga berharap Nusron memenuhi panggilan berikutnya dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Budi menilai kepatuhan terhadap proses hukum merupakan bagian dari keteladanan yang harus ditunjukkan seorang pejabat publik.

"Karena ini adalah keteladanan seorang pejabat publik untuk patuh dan hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Sementara terkait dugaan keterlibatan Nusron dalam perkara tersebut, Budi mengatakan KPK masih perlu melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang terkait.

"Pada saatnya nanti ketika perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, semuanya akan dibuka secara utuh," pungkasnya.

Kasus HGB Berawal dari OTT

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan ATR/BPN pada Rabu (7/10/2026).

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com