- Dinas Pendidikan DKI Jakarta membentuk tim internal untuk memberikan pendampingan psikologis kepada murid korban dugaan kekerasan guru SMKN 27 Jakarta.
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta kasus tersebut diusut tuntas dengan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.
- Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membebastugaskan oknum guru seni budaya tersebut dari seluruh aktivitas belajar mengajar di kelas.
Suara.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta membentuk tim internal khusus untuk memberikan pendampingan psikologis kepada murid yang menjadi korban dugaan kekerasan dan pelecehan oleh guru di SMKN 27 Jakarta.
Tim tersebut disiapkan setelah sejumlah murid mengaku mendapat perlakuan buruk dari guru seni budaya, mulai dari cubitan hingga menyebabkan lebam hingga tindakan yang dinilai tidak pantas.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Nahdiana mengatakan pemulihan kondisi psikologis para murid menjadi perhatian utama.
Pendampingan juga akan dilakukan selama proses pemeriksaan terhadap oknum guru tersebut.
”Kami akan kerja sama tentunya untuk pendampingan siswa-siswi tadi. Kami juga mau bentuk tim internal untuk pendampingan anak-anak yang mendapatkan perlakuan-perlakuan,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).
Tim internal itu nantinya menjadi ruang pendampingan bagi para murid selama menjalani pemeriksaan kepegawaian di kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Selain membantu pemulihan kondisi mental, pendampingan diharapkan membuat para korban merasa aman saat menyampaikan pengalaman yang mereka alami.
Kasus ini mencuat setelah akun Threads @nrfsyahab mengungkap dugaan kekerasan yang dialami murid SMKN 27 Jakarta. Unggahan tersebut kemudian mendorong korban lain ikut bersuara.
Pemprov DKI Jakarta memastikan hak belajar dan kerahasiaan identitas para murid yang melapor tetap dijaga.
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah meminta agar dugaan pelanggaran tersebut diusut tuntas dan pelakunya dijatuhi sanksi tegas.
”Saya sudah meminta untuk diberikan sanksi sekeras-kerasnya, setegas-tegasnya,” kata Pramono di Balai Kota, Rabu (7/10/2026).
Pramono juga mendorong pencabutan izin mengajar terduga pelaku di seluruh lingkungan pendidikan di Jakarta.
Saat ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membebastugaskan oknum guru tersebut dari seluruh aktivitas belajar mengajar di ruang kelas SMKN 27 Jakarta.