Ijazah Gibran Disorot Media Asing Usai Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PHPU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:07 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menemui perwakilan mahasiswa di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026). ANTARA FOTO/Fauzan
BACA 10 DETIK
  • Reuters menyoroti celah dokumen Gibran yang gagal membatalkan statusnya sebagai wakil presiden.

  • Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Denny Indrayana karena perkara perselisihan pemilu telah usai.

  • Gibran menghormati putusan MK dan menegaskan keabsahan gelar sarjana yang diperoleh dari Singapura.

Suara.com - Kantor berita internasional Reuters menyoroti celah kelengkapan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang gagal menggugurkan jabatannya. Mahkamah Konstitusi menegaskan status kepemimpinan pendamping Presiden Prabowo Subianto tersebut tetap sah secara hukum.

Laporan media yang berbasis di London itu menegaskan bahwa tuduhan cacat administrasi sebelum Pemilu 2024 tidak lagi membalikkankan posisi politis Gibran. Hakim menilai sengketa kelayakan dokumen bukan lagi ranah perselisihan hasil pemilihan umum setelah pelantikan resmi berlangsung.

Sorotan publik global ini menciptakan dimensi baru dalam menilai konsistensi verifikasi berkas pejabat negara di Indonesia. Keputusan lembaga peradilan tertinggi tersebut sekaligus menutup celah hukum untuk mendiskualifikasi sang wakil presiden dari kursi kekuasaannya.

Ilustrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan MBG. [Suara.com/Syahda]

Gugatan hukum yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya resmi kandas di meja hijau. Majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang membuktikan kesetaraan ijazah luar negeri milik Gibran dengan jenjang SMA di dalam negeri.

Meskipun mengidentifikasi adanya persoalan bukti penyetaraan, majelis hakim enggan mengambil tindakan pembatalan jabatan. Kewenangan penentuan kelayakan administrasi tersebut dinilai berada di bawah yurisdiksi lembaga penyelenggara lainnya.

Hakim MK Adies Kadir menegaskan substansi perkara ini sudah melewati batas ranah perselisihan hasil pemilu. Status Gibran yang sudah mengucap sumpah jabatan menjadi alasan mendasar pengadilan tidak dapat membatalkan keterpilihannya.

"Meskipun pengadilan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah dari luar negeri yang setara dengan telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas atau pendidikan lain yang setara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu, pengadilan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagaimana diminta para pemohon," kata Adies seperti dikutip dari laman Reuters.

Pernyataan resmi tersebut mengonfirmasi batasan kewenangan MK dalam menangani sengketa syarat administrasi pasca-pemilu. Fokus peradilan bergeser sepenuhnya pada status ketatanegaraan yang sudah berjalan pasca-pelantikan.

Menanggapi putusan persidangan pada Selasa malam (6/10) tersebut, Gibran menyatakan sikap menghormati seluruh proses hukum yang berlaku. Ia memilih fokus mengawal agenda kerja pemerintahan mendampingi Presiden Prabowo Subianto.

Gibran menepis keraguan publik terkait riwayat pendidikannya dengan memberikan argumen logis mengenai rekam jejak akademisnya di luar negeri. Ia menegaskan status kelulusan perguruan tinggi yang dikantonginya menjadi bukti keabsahan jenjang pendidikan sebelumnya.

"Ya, kalau saya tidak lulus SMA, saya tidak mungkin bisa kuliah. Saya menyelesaikan pendidikan sarjana saya di Singapura," kata Gibran.

Penjelasan ringkas tersebut dilontarkan untuk menyudahi polemik mengenai keabsahan dokumen SMA yang diperdebatkan para pemohon. Mantan Wali Kota Surakarta itu memastikan jenjang sarjananya didapat secara sah dari lembaga pendidikan di Singapura.

Persoalan keabsahan dokumen pendidikan calon pejabat publik sebenarnya menjadi isu krusial dalam tahapan verifikasi KPU sebelum pemilu digelar. Gelombang gugatan yang diajukan mantan Wamenkumham Denny Indrayana bersama Koalisi Pemohon menjadi puncak dari keraguan publik atas proses seleksi administrasi tersebut.

Penolakan perkara PHPU ini menjadi babak akhir dari rangkaian perdebatan hukum mengenai syarat formal pencalonan wakil presiden. Keputusan ini mempertegas kedudukan hukum pasangan Prabowo-Gibran dalam memimpin roda pemerintahan Indonesia ke depan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com