Sahroni Bantah Surat Usul Impeachment Gibran Berasal dari NasDem: Hoaks

Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:08 WIB
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni. (Suara.com/Bagaskara)
BACA 10 DETIK
  • Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni membantah beredarnya surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Kompleks Parlemen Jakarta pada Kamis 8 Oktober 2026.
  • Surat tertanggal 7 Oktober 2026 atas nama anggota DPR Tonny Tesar itu meminta Pimpinan DPR menindaklanjuti polemik syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden.
  • Partai NasDem menyatakan dokumen pemakzulan tersebut tidak benar atau hoaks serta menegaskan sikap untuk tetap menghormati proses hukum di Mahkamah Konstitusi.

Suara.com - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, membantah kabar mengenai beredarnya surat permohonan usul pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mengatasnamakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Tonny Tesar.

Sahroni menegaskan, surat usulan pemberhentian Wakil Presiden tersebut tidak benar atau hoaks.

"Hoaks, hoaks. Nggak ada-nggak ada," kata Sahroni saat dikonfirmasi mengenai dokumen tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Ia kembali memastikan tidak ada usulan pemakzulan Gibran dari internal Fraksi NasDem.

"Belum-belum," ujarnya singkat.

Sahroni juga menanggapi isu terkait proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) serta polemik pemenuhan syarat administrasi pendidikan Gibran.

Ia menegaskan Partai NasDem menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di MK.

"Ya nggak lah, itu kan... kita hormati proses MK," tegas Sahroni.

"Ya udah, gitu aja. Nggak ada yang lain," sambungnya.

Surat Usul Impeachment Beredar

Pernyataan Sahroni tersebut merespons beredarnya salinan dokumen surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026.

Dokumen tersebut mencantumkan nama Tonny Tesar, S.Sos selaku Anggota DPR/MPR RI Nomor Anggota A-429 dan ditujukan kepada Pimpinan DPR RI.

Dalam surat itu, pengusul meminta DPR menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti usul pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Isi dokumen tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat administrasi pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf (r) UU Pemilu.

Pengusul juga meminta Pimpinan DPR membawa persoalan tersebut ke Rapat Paripurna untuk menggunakan hak pengawasan, interpelasi, angket, atau menyatakan pendapat.

Selanjutnya, usul tersebut diminta diproses sesuai mekanisme konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD NRI 1945 dan diteruskan ke Mahkamah Konstitusi.

Namun, Sahroni menegaskan dokumen tersebut bukan usulan resmi dari Partai NasDem dan menyebutnya sebagai hoaks.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com