- Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari, menurunkan foto Gibran Rakabuming Raka pada 7 Oktober 2026.
- Tindakan menurunkan foto tersebut dilakukan sementara waktu karena ia merasa malu terhadap fakta persidangan Mahkamah Konstitusi.
- Sebelum menjabat sebagai politikus PDI Perjuangan, Rojab memiliki karier panjang sebagai jurnalis selama 16 tahun.
Suara.com - Rojab Asyari menjadi sorotan setelah Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi itu menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya.
Langkah tersebut dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026, sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait polemik syarat pendidikan Gibran.
Rojab menyebut penurunan foto tersebut sebagai sikap politik pribadi.
Ia mengaku merasa malu setelah mencermati fakta persidangan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran.
Dalam keterangannya kepada media, Rojab mengatakan foto Gibran hanya diturunkan sementara.
Bingkai tersebut kemudian dititipkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi.
Ia juga menyatakan foto Gibran akan kembali dipasang apabila muncul fakta hukum selanjutnya yang menyatakan dokumen pendidikan Gibran sah secara hukum.
Namun, sikap Rojab itu tidak muncul dari sosok yang baru terjun ke dunia politik.
Sebelum duduk di kursi pimpinan DPRD Kota Sukabumi, ia lebih dahulu menjalani karier panjang sebagai jurnalis.
16 Tahun Menjadi Jurnalis
Rojab Asy’ari merupakan politikus PDI Perjuangan yang kini tercatat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi periode 2024–2029.
Pemerintah Kota Sukabumi mencatat Rojab dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD pada 15 Oktober 2024.
Jauh sebelum menjadi legislator, Rojab menghabiskan sekitar 16 tahun di dunia jurnalistik.
Ia mengawali karier sebagai wartawan setelah menyelesaikan pendidikan perguruan tinggi pada 1998 dan kemudian bertugas di Bogor sebelum mendapat penugasan ke Sukabumi.
Pengalaman sebagai jurnalis membuat Rojab bersentuhan langsung dengan berbagai persoalan masyarakat.