Orang-orang Ini Jadi Penentu Nasib Gibran Sebagai Wakil Presiden, Buntut Kasus Ijazah SMA

Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:19 WIB
Gibran Rakabuming Raka dan AI (tangkapan layar Youtube Setwapres RI)
BACA 10 DETIK
  • Kesepakatan para pimpinan partai politik di DPR menjadi penentu utama proses pemakzulan Gibran.

  • MK tidak menerima permohonan diskualifikasi dan menyerahkan evaluasi syarat ijazah kepada lembaga berwenang.

  • Gibran memilih fokus bekerja serta menegaskan status kelulusan S1 miliknya di Singapura.

Suara.com - Kesepakatan dan konsensus para ketua umum partai politik penentu nasib jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bola panas temuan pelanggaran administrasi pencalonan kini sepenuhnya berpindah dari hakim konstitusi ke meja dewan legislatif.

Putusan MK perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menolak gugatan perselisihan hasil pemilu secara eksplisit melimpahkan penilaian keabsahan syarat pendidikan kepada lembaga berwenang. Celah hukum ini membuka jalan politik baru bagi pimpinan fraksi di Senayan untuk menentukan opsi penguliran hak menyatakan pendapat.

Partai politik di parlemen kini memegang kendali penuh apakah akan menggulirkan penyelidikan atau membiarkan temuan tersebut menguap tanpa tindak lanjut. Arah angin politik ditentukan lewat kompromi antarpeserta koalisi maupun oposisi di dewan.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) berbincang dengan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin (kanan) usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/kye]

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa langkah politik dewan bergantung pada keputusan elite partai.

"Keputusan politik lanjutan dari putusan MK ini tentu sangat tergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai-partai politik yang ada di DPR," kata Doli saat dihubungi wartawan.

Sikap dari pimpinan elite ini akan menjadi penentu tunggal apakah parlemen mau menggunakan hak konstitusionalnya untuk memproses pemberhentian wakil kepala negara. Tanpa restu para ketua umum, wacana penegakan aturan dalam UUD 1945 dipastikan terhenti di tingkat fraksi.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai fakta persidangan MK sudah memberikan dasar hukum yang kuat bagi partai politik di DPR untuk bergerak. Dewan memiliki kewenangan langsung memulai prosedur pengawasan atas dugaan perbuatan tercela.

"MK melempar bola panas ke (1) partai2 di DPR utk memulai impeachment. (2) penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan. (3) DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat," tulis Bivitri dalam unggahan melalui Instagram resminya @bivitrisusanti, Rabu (7/10/2026).

Prosedur pemakzulan yang diatur konstitusi menuntut inisiatif awal dari Senayan berdasarkan fakta hukum yang berhasil diungkap hakim. Penilaian kelayakan etik pencalonan tersebut kini resmi diserahkan kembali kepada ranah politik dewan.

"Kalau untuk impeachment Pasal 7B konstitusi bilangnya DPR yang harus melakukan. MK sudah membantu untuk menemukan bahwa ada masalah dalam pencalonan Gibran. Jadi sebenarnya DPR sangat bisa untuk menindaklanjuti putusan itu untuk memulai proses pemakzulan," ujar Bivitri.

Pengunaan alasan perbuatan tercela dapat menjadi pintu masuk formal bagi dewan jika konsensus pimpinan fraksi tercapai.

"Karena di Pasal 7A itu syaratnya kan kalau misalnya melakukan perbuatan tercela, salah satunya. Nah, kalau di situ saja didalami oleh DPR, kalau mau, maka bisa lanjut dalam proses pemakzulan selanjutnya," katanya.

Manajemen DPR tampak memilih bersikap hati-hati sebelum melangkah lebih jauh merespons amar putusan MK tersebut. Unsur pimpinan dewan menegaskan komitmen untuk menghargai hasil persidangan konstitusi.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menghormati putusan MK yang tidak menerima permohonan. "Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut," kata Dasco di kompleks parlemen, Rabu (7/10).

Pihak pimpinan DPR enggan memberikan tanggapan mendalam terkait substansi kelengkapan berkas pendidikan yang absen dalam daftar bukti sidang. Kajian mendalam atas berkas amar putusan masih dilakukan sebelum menentukan langkah resmi dewan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com