- Komisi II DPR RI resmi menetapkan Bahtra Banong sebagai Ketua Panja RUU Pemilu di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026.
- Penetapan tersebut bertujuan untuk memperlancar proses legislasi serta membahas substansi RUU Pemilu secara mendalam, terarah, dan komprehensif.
- Pembagian fokus pimpinan Panja ini dilakukan agar pembahasan RUU Pemilu dan RUU Adminduk dapat berjalan secara cermat.
"Agenda yang pada saat itu dijalankan salah satunya adalah penyusunan jadwal dan agenda dalam rangka menjalankan Panja ini," sambungnya.
Rifqinizamy menjelaskan, setelah konsultasi bersama pimpinan DPR, Komisi II memutuskan membagi fokus pembahasan undang-undang ke dalam dua Panja terpisah, yakni Panja RUU Pemilu dan Panja RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk). Kedua Panja ini dipersiapkan untuk dipimpin oleh masing-masing Wakil Ketua Komisi II.
"Ada Panja RUU Pemilu dipimpin oleh Pak Bahtra, nanti akan ada Panja Pembahasan Rancangan Undang-Undang Adminduk," ujarnya.
Menurutnya, pemisahan pimpinan Panja ini krusial mengingat substansi kedua RUU saling berkaitan erat dan membutuhkan pencermatan yang intensif, khususnya mengenai data kependudukan dan pemilih.
"Ini juga tidak kalah penting, karena Undang-Undang Adminduk ke depan itu akan mempertegas single ID number, nomor induk kependudukan kita sebagai pintu masuk bagi undang-undang Satu Data yang sudah disahkan oleh DPR," katanya.
"Termasuk Undang-Undang Pemilu ini terkait dengan pendataan pemilih dan seterusnya. Nah, karena itu posisi Ketua Panja, Ketua Panja Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Adminduk nanti akan dijabat masing-masing oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI," tuturnya.