Pernyataan Lengkap Jokowi Terkait Wacana Pemakzulan Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:23 WIB
Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi
BACA 10 DETIK
  • Mantan Presiden Jokowi di Solo pada Kamis, 8 Oktober 2026, meminta wacana pemakzulan Gibran mengikuti konstitusi.
  • Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak ada bukti ijazah setara SMA milik Gibran, namun menolak permohonan pemohon karena telah dilantik.
  • Jokowi menilai sistem pendidikan luar negeri memiliki karakteristik berbeda sehingga Gibran diyakini telah melewati tahapan belajar sah.

Mahkamah menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya lantaran perkara ini secara hukum telah melewati rezim perselisihan hasil Pilpres.

Pasalnya, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik dan diambil sumpahnya sejak 20 Oktober 2024 lalu.

Hakim Konstitusi pun memutuskan permohonan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dengan alasan para pemohon tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Saat disinggung apakah temuan MK ini bakal memicu kerikil tajam bagi langkah politik Gibran menuju Pemilu Presiden 2029, Jokowi memilih untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya pada regulasi institusi terkait seperti
KPU dan Bawaslu.

Jokowi juga enggan menanggapi peluang duet Prabowo-Gibran untuk kembali maju di periode berikutnya dengan alasan kontestasi 2029 masih terlalu jauh untuk diperdebatkan saat ini.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com