- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua DPRD Kuantan Singingi Juprizal bersama beberapa pejabat daerah sebagai saksi di Riau.
- Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati nonaktif Suhardiman Amby.
- Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK di wilayah Kuantan Singingi dan Jakarta.
Suara.com - KPK memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal. Ia diperiksa bersama dua pejabat Pemkab Kuansing sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Riau atas nama JUP (Juprizal), MRD, dan MSR," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Juprizal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Koperasi Unit Desa Prima Sehati.
Sementara dua pejabat Pemkab Kuansing yang diperiksa yakni Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kuansing Mardansyah serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Kuansing Masrul Hakim.
KPK juga memanggil mantan Sekda Kuansing Dedy Sambudi, mantan Penjabat Sekda Kuansing Fahdiansyah, ASN Sekretariat Daerah Kuansing berinisial DSA dan AZ, serta ASN Bapenda Kuansing berinisial HAP.
Selain itu, mantan Staf Khusus Bupati Kuansing berinisial ARM dan AC turut dipanggil sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Suhardiman. KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
KPK juga mendalami dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan. (Antara)