Usai Polemik Patokan Iuran, PMI DKI Janji Benahi Mekanisme Penggalangan Dana

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19 WIB
ilustrasi Palang Merah Indonesia
BACA 10 DETIK
  • PMI DKI Jakarta mengevaluasi Bulan Dana 2026 pekan depan menyusul polemik patokan sumbangan yang meresahkan ASN dan pengurus RT.
  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta pengetatan aturan agar penggalangan dana kemanusiaan tersebut dilakukan secara sukarela tanpa paksaan.
  • Ketua PMI DKI Beky Mardani memastikan perbaikan mekanisme serta transparansi laporan pertanggungjawaban tingkat kota dan kabupaten.

Suara.com - Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta akan mengevaluasi pelaksanaan Bulan Dana 2026 setelah polemik patokan sumbangan yang membuat resah sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan pengurus rukun tetangga (RT).

Polemik muncul setelah beredar selebaran yang mencantumkan nominal sumbangan bulanan untuk periode September hingga November 2026. Besarannya bervariasi, mulai dari puluhan ribu rupiah hingga mencapai jutaan rupiah.

Menindaklanjuti arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk memperketat pelaksanaan Bulan Dana, Ketua PMI DKI Jakarta H. Beky Mardani memastikan pihaknya akan menggelar monitoring dan evaluasi (monev) secara terpadu.

Beky menyambut baik perhatian Pemprov DKI terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memastikan penggalangan dana kemanusiaan tetap berjalan sesuai prinsip PMI.

"Kami sangat mengapresiasi dan menerima arahan-arahan dari Pak Gubernur. Pastinya dalam monev ini kami juga akan mengevaluasi pelaksanaan Bulan Dana tersebut," ujar Beky saat dikonfirmasi Suara.com melalui sambungan telepon, Kamis (8/10/2026).

Evaluasi tersebut dijadwalkan berlangsung pekan depan. PMI DKI akan melihat kembali pelaksanaan Bulan Dana di tingkat kota dan mengidentifikasi mekanisme yang dinilai tidak sesuai dengan aturan maupun prinsip penggalangan dana kemanusiaan.

Beky memastikan pihaknya akan melakukan perbaikan jika ditemukan mekanisme yang tidak sesuai.

"Semua yang kami anggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasarnya, kami akan perbaiki. Kami akan perbaiki dan kami akan kembalikan kepada ruh PMI," tegasnya.

Selain evaluasi, jajaran PMI di tingkat kota dan kabupaten juga diminta menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara transparan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengumpulan dana masyarakat berjalan sesuai prinsip PMI, terutama bahwa sumbangan diberikan secara sukarela dan tanpa paksaan.

Sebelumnya, Pramono meminta PMI DKI memperketat aturan Bulan Dana setelah muncul keluhan mengenai adanya patokan nominal sumbangan yang dinilai membebani sejumlah pihak.

Pramono menegaskan, sumbangan dalam Bulan Dana PMI harus bersifat sukarela dan tidak boleh disertai penentuan nominal maupun paksaan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com