ASN hingga Warga Dibebani Target Iuran, PMI DKI: Kembalikan Bulan Dana ke Ruh Kemanusiaan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:38 WIB
ilustrasi gedung Palang Merah Indonesia
BACA 10 DETIK
  • Ketua PMI DKI Jakarta Beky Mardani menyesalkan viralnya edaran target nominal sumbangan Bulan Dana.
  • Edaran menetapkan besaran donasi paksa Rp30 ribu hingga Rp2,5 juta bagi berbagai kelompok masyarakat.
  • Beky menegaskan pelaksanaan Bulan Dana harus dikembalikan pada prinsip dasar sukarela tanpa paksaan.

Suara.com - Penetapan target sumbangan berkala Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) menuai kritik karena menyasar sejumlah kelompok, mulai dari pegawai honorer hingga pengurus rukun tetangga (RT) di Jakarta.

Dalam lembaran edaran yang viral, tercantum nominal sumbangan mulai dari Rp30 ribu bagi tenaga kontrak, Rp150 ribu bagi calon aparatur sipil negara (CASN), hingga Rp2,5 juta bagi wali kota per bulan.

Penetapan nominal tersebut dinilai tidak etis karena berpotensi membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tekanan.

Menanggapi hal itu, Ketua PMI DKI Jakarta H. Beky Mardani menyampaikan penyesalannya. Ia menegaskan, praktik penetapan nominal sumbangan tidak sesuai dengan prinsip Bulan Dana PMI.

"Tentu saja masukan ini sangat penting, berharga buat kami, karena memang itu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kami di dalam Bulan Dana," ujar Beky saat dikonfirmasi Suara.com melalui sambungan telepon, Kamis (8/10/2026).

Lembaran edaran target sumbangan berkala Bulan Dana Palang Merah Indonesia (dok. ist)

Beky pun mengingatkan seluruh jajaran PMI di tingkat kota dan kabupaten agar mengembalikan pelaksanaan Bulan Dana pada prinsip dasarnya, yakni sukarela dan tanpa paksaan.

"Saya juga meminta kepada jajaran PMI di kota, kabupaten untuk melaksanakan Bulan Dana ini dikembalikan kepada ruh daripada PMI itu sendiri, yakni sukarela dan tanpa paksaan," tegasnya.

Menurut Beky, donasi untuk kegiatan kemanusiaan semestinya diberikan berdasarkan keikhlasan masyarakat, bukan melalui penetapan nominal yang dapat menimbulkan tekanan bagi pihak tertentu.

Ketika ditanya mengenai kepastian agar praktik pematokan nominal tersebut tidak kembali terjadi, baik kepada warga maupun pegawai, Beky menegaskan hal itu tidak boleh terulang.

"Betul, ini tidak boleh terulang kembali," kata dia.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com