- Gubernur Pramono Anung meminta Ketua PMI DKI Jakarta Beky Mardani memperketat aturan Bulan Dana PMI pada Kamis (8/10/2026).
- Permintaan tersebut bertujuan menghentikan praktik penetapan target nominal sumbangan wajib yang membebani warga dan aparatur birokrasi.
- Ketua PMI merespons polemik itu dengan memanggil seluruh pimpinan PMI tingkat kota untuk menegaskan asas kesukarelaan sumbangan.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta H. Beky Mardani segera memperketat aturan pelaksanaan Bulan Dana PMI yang tengah menjadi sorotan.
Pengetatan aturan itu diminta untuk menghentikan praktik penetapan target nominal sumbangan yang dinilai membebani masyarakat, termasuk aparatur wilayah dan birokrasi.
Pramono meminta aturan baru memuat larangan tegas bagi siapa pun, baik pejabat, pengurus PMI maupun birokrasi, untuk menetapkan besaran donasi kemanusiaan.
Langkah tersebut juga merespons keluhan warga terkait beredarnya edaran target minimal sumbangan, termasuk isu penarikan Rp700 ribu yang menyasar pengurus rukun tetangga (RT).
"Ini benar-benar bersifat sukarela, tidak boleh ada penentuan paksaan sampai angka-angka itu. Terutama juga di jajaran birokrasi kan juga ditetapkan itu. Saya minta kepada Ketua PMI Jakarta untuk segera memberikan aturan untuk hal itu," tegas Pramono saat memberikan keterangan pers di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Menurut Pramono, penertiban regulasi tersebut mendesak dilakukan agar penggalangan dana kemanusiaan tidak berubah menjadi beban administratif.
Ia menekankan, aturan baru yang diminta harus mengembalikan pelaksanaan Bulan Dana PMI pada prinsip kedermawanan dan kesukarelaan tanpa paksaan.
"Saya minta untuk paksaan itu tidak diperbolehkan. Jadi bersifat sepenuhnya orang mau melakukan itu dengan hatinya, karena memang itulah yang menjadi roh utama dari PMI," tandas Pramono.
Sorotan Target Sumbangan ASN
Kegiatan Bulan Dana PMI mendapat sorotan setelah muncul dugaan penetapan target nominal sumbangan terhadap ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Berdasarkan lembaran informasi yang beredar, penggalangan dana periode September hingga November 2026 itu mencantumkan nominal sumbangan secara berkala bagi pejabat hingga pegawai tingkat bawah.
Pejabat setingkat wali kota tercatat dibebani sumbangan sebesar Rp2,5 juta per bulan atau total Rp7,5 juta selama tiga bulan pelaksanaan.
Target serupa juga tercantum untuk level menengah, seperti asisten kota hingga pejabat eselon III/a, dengan total Rp1,5 juta. Sementara kalangan pegawai negeri sipil tercantum sebesar Rp300 ribu.
Nominal tersebut juga menyasar calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebesar Rp150 ribu, serta tenaga honorer kontrak sebesar Rp30 ribu.
Di tengah sorotan tersebut, H. Beky Mardani memutuskan memanggil seluruh ketua PMI tingkat kota dan kabupaten pada Kamis (8/10/2026). Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan pemahaman di lapangan agar penggalangan dana tidak berubah menjadi pemaksaan.
Sedari awal, Beky menyatakan Bulan Dana PMI merupakan kegiatan yang mengedepankan asas kesukarelaan dan ketulusan masyarakat untuk mendukung misi kemanusiaan.
"Jadi, tidak ada istilah paksaan," tegasnya pada September lalu.