Patokan Iuran Bulan Dana ke ASN Jakarta Bikin Gaduh! PMI DKI Panggil Seluruh Pimpinan Wilayah

Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:19 WIB
Ilustrasi Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta tengah menggelar penggalangan dana bertajuk Bulan Dana PMI 2026. (Suara.com)
BACA 10 DETIK
  • Ketua PMI DKI Jakarta Beky Mardani memanggil seluruh ketua kota dan kabupaten pada Kamis, 8 Oktober 2026.
  • Pemanggilan tersebut merespons polemik daftar patokan nominal sumbangan Bulan Dana PMI di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
  • Konsolidasi ini bertujuan memastikan penggalangan dana kemanusiaan tetap berjalan sukarela tanpa ada unsur paksaan.

Suara.com - Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta Beky Mardani memanggil seluruh ketua PMI tingkat kota dan kabupaten, Kamis (8/10/2026).
Pemanggilan dilakukan di tengah polemik patokan nominal sumbangan Bulan Dana PMI.

”Siang ini, saya panggil semua ketua kota/kabupaten,” kata Beky dalam keterangannya kepada Suara.com.

Langkah tersebut diambil setelah beredarnya daftar patokan sumbangan berkala Bulan Dana PMI di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam daftar itu tercantum nominal sumbangan berdasarkan jabatan dan status kepegawaian.

Penggalangan dana yang berlangsung September hingga November 2026 tersebut mencantumkan nominal mulai dari pejabat eselon hingga pegawai tingkat bawah.

Wali kota, misalnya, tercatat dikenai sumbangan Rp2,5 juta per bulan atau Rp7,5 juta selama tiga bulan. Sementara Asisten Kota hingga pejabat Eselon III/a tercantum Rp1,5 juta, sedangkan PNS Rp300 ribu.

Nominal serupa juga tercantum bagi CPNS dan PPPK sebesar Rp150 ribu. Bahkan tenaga honorer kontrak disebut dipatok Rp30 ribu.

Patokan tersebut menuai sorotan karena berpotensi bertentangan dengan prinsip kesukarelaan yang menjadi dasar penggalangan dana PMI untuk kegiatan kemanusiaan.

Beky sebelumnya telah menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam Bulan Dana PMI tidak boleh dilakukan melalui paksaan.

”Kami ingin mengajak masyarakat berpartisipasi, peduli, dan bersama-sama mendukung PMI untuk tugas-tugas kemanusiaan. Jadi, tidak ada istilah paksaan,“ tegas Beky pada September lalu.

Pemanggilan seluruh ketua PMI kota dan kabupaten dilakukan untuk menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan Bulan Dana di lapangan.

”Ini untuk menyamakan persepsi soal Bulan Dana,” jelas Beky singkat.

Konsolidasi tersebut diharapkan memastikan penggalangan dana PMI DKI Jakarta tetap berjalan secara sukarela dan tidak berubah menjadi pungutan dengan nominal yang dipatok berdasarkan jabatan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com