Eka Widodo Usulkan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20 WIB
Gibran Rakabuming Raka (instagram)
BACA 10 DETIK
  • Eka Widodo dari Komisi II DPR RI mengusulkan pembentukan Pansus untuk verifikasi ijazah Gibran pada 8 Oktober 2026.
  • MK menyatakan permohonan tidak diterima namun mencatat ketiadaan bukti meyakinkan terkait penyetaraan ijazah luar negeri Gibran.
  • Pansus bertugas menyelidiki fakta dokumen pendidikan secara objektif guna memastikan pemenuhan syarat konstitusional pejabat negara.

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Eka Widodo mengusulkan pembentukan panitia khusus atau Pansus untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Usulan tersebut diajukan agar proses verifikasi persyaratan calon pejabat negara dapat dievaluasi secara menyeluruh.

Meskipun Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena masalah kedudukan hukum, MK dalam pertimbangannya mencatat tidak menemukan bukti meyakinkan terkait penyetaraan ijazah luar negeri Gibran dengan tingkat SLTA/sederajat.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Eka Widodo (tengah). [Instagram]

Eka menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pengawasan DPR berdasarkan konstitusi, bukan untuk menganulir keputusan hakim.

“Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” ujar Eka dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Eka mengingatkan ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur mekanisme pengawasan hingga pemberhentian pejabat negara apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat.

Menurutnya, instrumen konstitusi dapat digunakan jika indikasi pelanggaran terbukti kuat.

“Kalau kemudian ditemukan bukti yang kuat dan ada persoalan konstitusional yang harus ditindaklanjuti, DPR tentu memiliki instrumen pengawasan dan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam konstitusi. Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus apabila dipandang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” jelasnya.

Pansus yang dibentuk nantinya bertugas mengklarifikasi seluruh prosedur administrasi dan fakta dokumen pendidikan secara objektif tanpa berasumsi.

“Pansus, kalau memang dibentuk, harus bekerja untuk memastikan fakta. Apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut benar-benar ada, bagaimana proses penyetaraannya, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan hukum. Semua harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi,” tegasnya.

Jika penyelidikan menemukan bukti bahwa syarat konstitusional tidak terpenuhi, DPR dapat melanjutkan temuan tersebut ke tahapan hukum berikutnya.

"Jika hasil kerja Pansus membuktikan ijazah tersebut tidak ada, maka DPR dapat merekomendasikan dan mengajukan perkara tersebut ke MK untuk diadili, lalu selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk proses impeachment," tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan dalam pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

“Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Dalam amar putusannya, MK tidak menerima sejumlah petitum yang sebelumnya diajukan oleh para pemohon.

Di sisi lain, majelis hakim menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com