Kajari Konawe Diamankan dan Diperiksa Kejagung, Diduga Salahgunakan Wewenang

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:26 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • Tim Pam SDO Kejati Sultra mengamankan Kajari Konawe Fachrizal pada Kamis, 8 Oktober 2026.
  • Fachrizal diamankan atas dugaan penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran disiplin pegawai dan kode etik jaksa.
  • Terduga pelaku langsung diserahkan kepada pihak Kejaksaan Agung guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Suara.com - Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal.

Kajati Sultra Sugeng Riyanta mengatakan, Fachrizal diamankan karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan disiplin pegawai dan kode etik jaksa.

"Tim Pam SDO Kejati Sultra telah mengamankan 1 orang Kajari di wilayah Sultra, atas dugaan melakukan perbuatan tercela atau penyalahgunaan wewenang melanggar disiplin pegawai dan kode etik Jaksa," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).

Setelah diamankan, Fachrizal kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini yang bersangkutan telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," jelas Sugeng.

Sugeng belum memerinci dugaan perbuatan tercela maupun bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Fachrizal. Ia mengatakan, persoalan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh Kejaksaan Agung.

"Terkait ini, sedang didalami oleh Kejaksaan Agung, nanti di sana yang memutuskan," ungkapnya.

Hingga kini, Kejati Sultra belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran yang menjerat Fachrizal. Pemeriksaan di Kejaksaan Agung akan menentukan tindak lanjut terhadap perkara tersebut.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com