BACA 10 DETIK
- Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka pada sidang PHPU Pilpres 2024.
- Dosen STHI Jentera Bivitri Susanti di Jakarta pada Kamis (8/10/2026) menyatakan DPR harus menyelidiki temuan dokumen dan kinerja KPU.
- Bivitri menilai DPR dapat menggunakan hak angket serta memulai mekanisme pemberhentian wakil presiden sesuai ketentuan Pasal 7B UUD 1945.
Menurut Bivitri, proses di DPR kemudian dapat dilanjutkan ke MK untuk memperoleh putusan atas pendapat tersebut.
"Nah, jadi silakan dimulai proses itu. Buat saya jadi penting," tandasnya.
Adapun mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden diatur dalam UUD 1945. DPR tidak dapat langsung memberhentikan wakil presiden, melainkan harus melalui tahapan sebagaimana diatur dalam konstitusi, termasuk pemeriksaan oleh MK dan keputusan MPR.
Dengan demikian, wacana pemakzulan Gibran masih berupa opsi politik dan konstitusional yang harus melalui sejumlah tahapan, bukan konsekuensi otomatis dari putusan MK dalam perkara PHPU tersebut.
Reporter: Alif Bintang