- Aliansi masyarakat Indramayu menggelar unjuk rasa di kantor kejaksaan pada 7-8 Oktober 2026.
- Massa memprotes keterlambatan penahanan Wakil Bupati Syaefudin terkait kasus korupsi anggaran DPRD.
- Kejaksaan memastikan penyidikan berlanjut setelah pengadilan menolak permohonan praperadilan tersangka tersebut.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Bandung melalui Hakim Tunggal Dede Halim telah menyatakan penetapan tersangka oleh Kejati Jabar sah demi hukum sejak Jumat (2/10/2026).
Putusan pengadilan tersebut mematahkan seluruh dalil gugatan yang diajukan kubu mantan Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024 tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya memastikan korps adhyaksa tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Alhasil, penyidik Pidana Khusus kini melengkapi berkas administrasi dan bersiap memanggil kembali sang tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
Kejaksaan bahkan telah melayangkan surat pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi guna mengantisipasi tersangka melarikan diri.
Kendati demikian, penyidik menegaskan opsi jemput paksa terbuka lebar jika sang pejabat mangkir hingga tiga kali pemanggilan patut.