- Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka dalam sidang di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
- Hakim Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen yang ada hanya berupa surat keterangan kehadiran, bukan bukti kelulusan pendidikan sekolah menengah.
- KPU RI menyatakan putusan MK tersebut akan menjadi rujukan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu serta Peraturan KPU.
Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat akan menjadi rujukan bagi pembuat undang-undang.
Anggota KPU RI Idham Holik menyebut putusan tersebut akan menjadi rujukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu maupun rancangan Peraturan KPU (PKPU).
“Semua Putusan MK atas PHPU dan PUU serta putusan lembaga peradilan lainnya sudah pasti jadi rujukan untuk penyusunan rancangan PKPU dan kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu,” kata Idham saat dihubungi Suara.com, Kamis (8/10/2026).
“Merujuk pada informasi yang terwartakan oleh media massa, pembentuk UU sedang mempersiapkan pembahasan RUU Pemilu, saya yakin pembentuk UU mencermati atau mendalami informasi Putusan MK ini,” tambah dia.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Hal itu disampaikan dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan dalam pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Arsul Sani di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Dia menegaskan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) hanya memiliki certificate of attendance sebagai dasar surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: This is to certify that... (nama yang tamat) has been awarded….,” ujar Arsul.
“Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan,” tambah dia.
Arsul Sani menegaskan certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan.
“Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf | UU Pemilu,” tandas Arsul.