Perpres Ojol Terbit, Tiga Kementerian Bentuk Satgas agar Aturan Tak Tumpang Tindih

Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:04 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah), didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Sari Yuliati, bersama pemerintah mengumumkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). [Ist]
BACA 10 DETIK
  • Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 pada Kamis (8/10/2026) di Jakarta untuk melindungi ekosistem ojek online.
  • Tiga kementerian terkait membentuk satuan tugas bersama yang dipimpin oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk menyelaraskan aturan.
  • Seluruh aturan turunan kementerian ditargetkan selesai pada 31 Desember 2026 demi memberikan kepastian hukum bagi pengemudi dan platform.

Suara.com - Pemerintah menyiapkan forum komunikasi atau satuan tugas (satgas) lintas tiga kementerian untuk memastikan pelaksanaan aturan baru terkait ekosistem ojek online (ojol) tidak berjalan sendiri-sendiri.

Forum tersebut dibentuk setelah Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan forum bersama diperlukan karena pelaksanaan Perpres melibatkan kewenangan sejumlah kementerian.

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta, Senin (11/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM, agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar," jelasnya.

Dasco menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers bersama pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurut Dasco, DPR bersama pemerintah sebelumnya telah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi sejumlah ketentuan untuk mengakomodasi aspirasi pelaku ekosistem ojol yang selama ini menunggu kepastian hukum.

"Agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online ini," ujar Dasco.

Perpres tersebut membagi kewenangan pengaturan ekosistem ojol kepada tiga kementerian. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi pengampu, Kementerian Perhubungan menangani angkutan orang beserta tarifnya, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur pengantaran barang dan makanan.

Pembagian kewenangan itu kemudian akan diterjemahkan melalui aturan pelaksanaan di masing-masing kementerian. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan seluruh aturan turunan ditargetkan terbit paling lambat 31 Desember 2026.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan ketentuan biaya platform sebesar 8 persen telah berlaku sejak 1 Juli 2026 dan kini diperkuat melalui Perpres.

Untuk layanan pengantaran barang dan makanan, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan kementeriannya akan menyiapkan aturan mengenai transparansi pembentukan harga oleh platform.

"Intinya adalah kita ingin pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan Perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik," ucap Nezar.

Pembentukan forum lintas kementerian menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memastikan aturan turunan tidak saling berbenturan sekaligus menjaga agar pelaksanaan Perpres berjalan sesuai pembagian kewenangan yang telah ditetapkan.

DPR dan pemerintah berharap harmonisasi tersebut memberikan kepastian tidak hanya bagi perusahaan platform, tetapi juga bagi pengemudi dan pelaku usaha yang bergantung pada layanan transportasi berbasis platform digital.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com