- Komisi II DPR RI dan BKD membahas draf RUU Pemilu secara tertutup di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
- Aria Bima menyatakan rapat tertutup tersebut memfokuskan sinkronisasi isu sensitif seperti ambang batas parlemen dan kuota perempuan.
- Penyusunan RUU Pemilu dipastikan tetap melibatkan partisipasi masyarakat luas setelah draf awal disinkronkan secara matang.
Suara.com - Komisi II DPR RI bersama Badan Keahlian DPR (BKD) mulai mematangkan poin-poin krusial dalam perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Namun, rapat pembahasan tersebut digelar secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Wakil Ketua Panja RUU Pemilu, Aria Bima, menyampaikan bahwa pembahasan dalam rapat tertutup tersebut fokus menyinkronkan draf dan merumuskan sejumlah isu strategis.
"Oh, ini kita masih merumuskan poin-poin pembahasannya. Terutama yang sensitif tadi, parlemen treshold, presiden treshold, kemudian eh terkait dengan pengangkatan penyelenggara pemilu, DKPP, masih anu, kuota perempuan," kata Aria usai Rapat Panja RUU Pemilu di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Ia menjelaskan bahwa BKD belum membacakan naskah akademik secara utuh, melainkan baru menyampaikan poin-poin narasi besar serta inventarisasi pasal yang mengalami perubahan maupun penambahan.
Masukan dari rapat konsultasi ini akan digunakan untuk merapikan draf sebelum dibahas lebih lanjut seusai masa reses.
Mengenai status rapat yang digelar secara tertutup, Aria menegaskan langkah tersebut diambil guna menyinkronkan materi draf awal agar tidak memicu polemik publik sebelum substansinya matang.
"Dan pertemuan-pertemuan yang masih tertutup ini jangan sampai substansinya nanti tidak ketemu mana persoalan yang paling mendasar di dalam konteks pemilu dan tidak mendasar sudah gebyoh lagi dulu di media atau di publik," ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.
Kendati begitu, Aria menjamin proses penyusunan RUU Pemilu nantinya tetap terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat luas, mulai dari kalangan akademisi hingga pegiat demokrasi.
Pembahasan juga mempertimbangkan hasil serapan aspirasi yang sebelumnya telah dilakukan Komisi II dan BKD melalui puluhan kali rapat dengar pendapat umum.