-
PKB mengusulkan pembentukan pansus DPR untuk menyelidiki keabsahan syarat dokumen pendidikan Wapres Gibran.
-
Golkar menolak pansus dan menilai Komisi II DPR cukup memanggil KPU serta Bawaslu.
-
MK mengonfirmasi tidak menemukan dokumen fisik ijazah SMA Gibran tetapi menyerahkan tindak lanjutnya ke parlemen.
Suara.com - DPR mendadak memanas usai muncul perbedaan pandangan tajam antara PKB dan Golkar terkait tindak lanjut temuan Mahkamah Konstitusi soal dokumen syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pertentangan dua partai koalisi pemerintah ini menandai babak baru dinamika politik parlemen dalam menyikapi keabsahan berkas pencalonan sang wapres.
PKB secara terbuka mendorong pembentukan panitia khusus untuk menyelidiki fakta konstitusional tersebut secara mendalam.
Di sisi lain, Golkar menilai langkah penyelidikan politik tidak diperlukan dan cukup memanggil penyelenggara pemilu untuk memberikan klarifikasi resmi.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Eka Widodo menegaskan bahwa pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi wajib ditindaklanjuti secara serius oleh lembaga pemegang wewenang.
Politikus yang akrab disapa Edo ini menyebut langkah verifikasi faktual penting dilakukan untuk memastikan seluruh aturan konstitusi telah terpenuhi secara sah.
Ia membantah gagasan ini bertujuan untuk meragukan atau mengabaikan keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, parlemen hanya menjalankan kewajiban konstitusional apabila mengantongi bukti awal yang memadai demi menjaga integritas lembaga negara.
"Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti," kata Edo.
Edo menambahkan bahwa konstitusi Indonesia sejatinya telah mengatur mekanisme hukum jika pimpinan negara terbukti tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yang membuka opsi pemberhentian presiden maupun wakil presiden atas pelanggaran tertentu.
Selain itu, Pasal 7B mengatur tata cara pengajuan pendapat parlemen hingga proses peradilan formal di Mahkamah Konstitusi sebelum diputus dalam sidang MPR.
Penggunaan hak pengawasan parlemen dianggap sebagai opsi paling rasional apabila ditemukan pelanggaran konstitusi yang terbukti secara sah.
Edo menilai pembentukan Panitia Khusus merupakan instrumen tepat untuk membongkar kebenaran materiil tanpa niat menghakimi pihak mana pun.
Tim khusus tersebut nantinya berfokus melakukan Klarifikasi fakta dan mencocokkan dokumen kelulusan dengan aturan hukum yang berlaku.