- Peneliti Formappi Lucius Karus menyatakan masa reses DPR berlangsung dari 8 Oktober hingga awal November 2026.
- Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi publik di Sekretariat KIPP Indonesia, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis.
- Lucius menilai masa reses bukan penghalang bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait ijazah Gibran.
Suara.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai masa reses DPR bukan menjadi hambatan bagi parlemen untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Lucius mengatakan DPR memasuki masa reses setelah paripurna penutupan masa sidang yang digelar pada Kamis (8/10/2026).
Masa reses tersebut berlangsung hingga awal November.
“Cuma sayangnya kita tahu hari ini paripurna penutupan masa sidang gitu ya. Itu artinya DPR sebulan ke depan itu reses sampai awal November,” kata Lucius dalam diskusi publik bertajuk “Umpan Lambung MK untuk DPR, Saatnya Rakyat Mendesak Pemakzulan Wapres Gibran” di Sekretariat KIPP Indonesia, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2026).
Meski memasuki masa reses, Lucius menilai aktivitas DPR tidak otomatis berhenti.
Dia menyebut anggota DPR periode 2024-2029 tetap kerap melakukan kegiatan parlemen selama masa reses.
“Tapi walaupun reses, kita tahu DPR 2024-2029 ini sering sekali bergerak di masa reses gitu ya,” ujarnya.
Menurut Lucius, masa reses juga tidak selalu berarti anggota DPR hanya kembali ke daerah pemilihan masing-masing.
Dia menyebut sejumlah agenda parlemen tetap dapat dilakukan selama masa tersebut.
“Mereka sering sekali bahas RUU di masa reses. Jadi kalau kita bilang masa reses adalah masa mereka pulang ke daerah pemilihan, enggak juga,” kata Lucius.
Karena itu, Lucius menilai masa reses bukan menjadi penghalang bagi DPR apabila ingin menindaklanjuti putusan MK.
Dia menyebut anggota DPR tetap memiliki peluang untuk mengambil langkah terkait putusan tersebut meski masa sidang telah berakhir.
“Sehingga masa reses jelas bukan tantangan gitu ya,” tuturnya.
Lucius kemudian menjelaskan bahwa hak angket bukan satu-satunya opsi yang dapat digunakan DPR untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
Namun, apabila DPR memilih menggunakan hak angket, menurutnya, pengajuannya tidak harus menunggu keputusan dari partai.