Pramono Anung Persilakan Murid Korban Kekerasan dan Pelecehan Guru di SMKN 27 Jakarta Lapor Polisi

Jum'at, 09 Oktober 2026 | 12:45 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. [Suara.com/Adiyoga]
BACA 10 DETIK
  • Murid korban kekerasan oleh guru seni budaya di SMKN 27 Jakarta menempuh jalur hukum pidana.
  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebastugaskan terlapor dan melakukan pemeriksaan kedinasan secara terpadu.
  • Gubernur Pramono Anung menyatakan dukungannya terhadap proses hukum pada Jumat (9/10/2026) di Jakarta Utara.

Suara.com - Langkah para murid korban kekerasan dan pelecehan oleh oknum guru di SMKN 27 Jakarta untuk menuntut keadilan ke ranah pidana kini mendapat jalan terang.

Mencuatnya skandal ini berawal dari unggahan akun Threads @nrfsyahab yang mengungkap aksi penganiayaan fisik berupa cubitan menyakitkan oleh guru seni budaya.

Daftar korban semakin panjang ketika pengakuan perlakuan tak senonoh lainnya mulai dibongkar warganet di media sosial.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat dengan membebastugaskan terlapor dari seluruh aktivitas belajar mengajar di sekolah.

Pemeriksaan kedinasan pun tengah bergulir lewat koordinasi tim pemeriksa terpadu dan Biro Hukum DKI Jakarta.

Meskipun sanksi administratif telah dijatuhkan, desakan agar perkara ini diusut secara pidana kian menguat dari para wali murid.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum saat memberikan keterangan pers di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (9/10/2026).

”Kalau ada yang melakukan proses hukum, kami persilakan. Mungkin ada orang tua ataupun anak yang merasa untuk diproses hukum, kami persilakan,” tegas eks Sekretaris Kabinet itu.

Pramono menegaskan, Balai Kota tidak akan menjadi tameng pelindung bagi guru yang bermasalah secara hukum.

”Pemerintah DKI Jakarta sama sekali tidak akan memberikan perlindungan ataupun ikut campur dalam persoalan penegakan hukum yang berkaitan dengan guru di SMK 27,” kata dia lagi.

Sikap lepas tangan pemerintah daerah ini memberi ruang leluasa bagi aparat penegak hukum untuk memproses pidana pelaku ke meja hijau.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com