Bebas Bersyarat Dicabut! Bechi Kembali Ditahan di Sel Khusus Lapas Kelas I Malang

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:13 WIB
Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) (kedua kanan) keluar dari mobil tahanan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/11/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.
BACA 10 DETIK
  • Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi kembali dimasukkan ke Lapas Kelas I Malang.
  • Pencabutan hak bebas bersyarat terpidana kasus kekerasan seksual tersebut dilakukan setelah mendapat sorotan tajam.
  • Setibanya di lapas, Bechi langsung menjalani pendataan ulang dan ditempatkan sementara di sel khusus.

Suara.com - Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi kembali masuk Lapas Kelas I Malang setelah hak bebas bersyaratnya dicabut.

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati itu tiba di Lapas Malang pada Kamis (8/10/26) sekitar pukul 11.25 WIB. Bechi diantar Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang.

"Masuk kembali ke lapas pukul 11.25 WIB," tutur Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar kepada wartawan.

Setibanya di lapas, Bechi menjalani pendataan ulang, termasuk pengambilan sidik jari dan pembaruan administrasi. Untuk sementara, ia ditempatkan di sel khusus dan dipisahkan dari warga binaan lainnya.

"Kami akan tempatkan di sel khusus dulu," katanya.

Christo mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti sisa masa pidana yang harus dijalani Bechi setelah pencabutan bebas bersyarat. Perhitungan tersebut menjadi kewenangan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur.

"Karena kami hanya membantu mengeksekusi tadi yang bersangkutan dari Balai Pemasyarakatan," ungkapnya.

Sebelumnya, bebas bersyarat Bechi mendapat sorotan DPR dan Komnas Perempuan. Bechi divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang.

Bechi kemudian memperoleh bebas bersyarat pada 20 Agustus 2025 berdasarkan surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.

Komnas Perempuan sempat mempertanyakan dasar penghitungan pemberian bebas bersyarat tersebut. Dengan vonis tujuh tahun, dua pertiga masa pidana Bechi secara aritmetis semestinya empat tahun delapan bulan.

Komnas Perempuan juga mendorong pemeriksaan administratif untuk memastikan tidak ada kesalahan penghitungan, konflik kepentingan, perlakuan istimewa, maupun penyimpangan prosedur dalam pemberian bebas bersyarat.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com