- Mardani Ali Sera mendesak DKPP memeriksa KPU dan Bawaslu terkait dugaan aturan khusus pencalonan Gibran.
- Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran menyelesaikan pendidikan tingkat SMA.
- Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA bagi calon presiden.
Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dugaan pasal yang dikhususkan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Langkah ini dinilai krusial untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam penyusunan aturan tersebut.
Mardani menegaskan penyelenggara pemilu harus segera dipanggil guna mengusut tuntas proses pembahasan aturan yang menjadi polemik tersebut.
Terlebih ini menjadi perhatian, usai Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
"Yang pertama ini harus segera dipanggil dan dipaparkan dengan saksama. Dicari di mana letak kesalahan atau letak pembahasannya. Karena nggak bisa ini melenggang begitu saja," ujar Mardani kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Ia menambahkan, KPU wajib menyampaikan rincian pembahasan kepada publik secara transparan demi membuka fakta yang sebenarnya.
"Iya, harus jelas dan detail. The devil is in the detail. Karena kalau ketahuan detailnya ketahuan pihak siapa yang salah, pihak siapa yang melakukan aksi kalau ada penyusupan dan lain-lain," tegasnya.
Terkait sanksi yang membayangi KPU dan Bawaslu jika terbukti melakukan pelanggaran mendasar, Mardani menyebut kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang wajib ditindaklanjuti oleh DKPP.
"Ya yang pertama tentu harus ditelusuri ini PJ-nya siapa dan dilihat konteksnya. Kalau ternyata memang ada mens rea-nya. Berarti ini pelanggaran berat dan bisa diajukan ke DKPP," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden adalah aturan yang mengatur pengecualian bukti kelulusan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat bagi bakal calon presiden dan wakil presiden.
Isi aturannya, menyatakan bahwa bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas karena berasal dari sekolah asing di luar negeri, dan yang bersangkutan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi (ijazah S1 atau setaranya), maka kewajiban melampirkan ijazah SMA tersebut dikecualikan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
“Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Dalam amar putusannya, MK tidak menerima sejumlah petitum yang sebelumnya diajukan oleh para pemohon.
Di sisi lain, majelis hakim menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.