26 Orang Menasihati Prabowo, Seberapa Besar Pengaruh Wantimpres?

Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:51 WIB
Ilustrasi Presiden Prabowo Subianto dan 26 Wantimpres. [Suara.com/Syahda]
BACA 10 DETIK
  • Dewan Pertimbangan Presiden menggelar sidang pleno perdana pada 8 Oktober 2026 di Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas pembidangan kerja.
  • Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres dengan formasi gemuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026.
  • Formasi gemuk Wantimpres menuai perdebatan terkait efektivitas lembaga, potensi politik akomodatif, hingga besarnya alokasi anggaran gaji anggota per bulan.

Suara.com - Nyaris sepekan setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menggelar sidang pleno perdana pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Pimpinan dan anggota Wantimpres ingin segera menyatukan pengalaman dan pemikiran melalui sidang pleno perdana sebelum mulai bekerja memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Prabowo.

Usulan pembidangan kerja menjadi pembahasan utama dalam pertemuan yang dihadiri 23 dari 26 anggota Wantimpres tersebut. Sidang berlangsung di ruang sidang kabinet di lantai 3 gedung utama Kementerian Sekretariat Negara.

Pembidangan yang diusulkan para anggota mencakup geopolitik, hukum, pertahanan dan keamanan; ekonomi dan keuangan; pembangunan manusia dan pemberdayaan masyarakat; pangan; infrastruktur; serta hilirisasi dan transisi energi.

Selain pembidangan kerja, Wantimpres turut membahas tata kerja dan agenda kelembagaan ke depan, termasuk penguatan koordinasi antaranggota serta mekanisme kerja dalam menyiapkan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.

Ketua Wantimpres Pratikno berharap pertemuan perdana menjadi awal yang baik bagi Wantimpres dalam menjalankan tugasnya.

“Semoga kita dapat memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dengan efektif, sebagaimana dimandatkan di dalam undang-undang,” kata Pratikno.

Lantas, apakah keberadaan Wantimpres dengan formasi yang terbilang gemuk ini akan benar-benar efektif memberikan nasihat kepada Prabowo? Atau justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kepentingan?

Apa Kerja Wantimpres?

Wantimpres berkedudukan di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Lembaga ini bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres, baik diminta maupun tidak oleh presiden.

Kendati wajib bagi Wantimpres, nasihat dan pertimbangan yang diberikan tidak mengikat presiden. Presiden tidak wajib mengikuti masukan Wantimpres.

Dalam praktiknya, penyampaian nasihat dan pertimbangan kepada presiden dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota Wantimpres.

Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.

Sejarah Singkat

Sebelum ada Wantimpres, tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden telah lama dijalankan oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Keberadaan DPA diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan pelaksanaannya diatur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung. Undang-undang tersebut kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1978 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung.

DPA merupakan salah satu lembaga negara yang dihapuskan melalui perubahan keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelum perubahan, DPA diatur dalam bab tersendiri, yakni Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung. Setelah perubahan, keberadaan dewan pertimbangan diatur dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara.

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan dewan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden masih diperlukan. Namun, statusnya menjadi bagian dari kekuasaan pemerintahan negara yang berada di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.

Keberadaan dewan pertimbangan tersebut dituangkan dalam Pasal 16 UUD 1945, yang menyatakan bahwa presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengatur keberadaan dewan pertimbangan yang disebut Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Infografsi 26 Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Prabowo Subianto. [Suara.com/Syahda]

“Walaupun demikian, kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden tidak dimaknai sebagai sebuah dewan pertimbangan yang sejajar dengan Presiden atau lembaga negara lain seperti Dewan Pertimbangan Agung pada masa sebelum perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tulis laman resmi Wantimpres.

Jumlah Anggota Tak Terbatas

Aturan mengenai Wantimpres kembali diubah. DPR dan pemerintah menyepakati Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006.

Melalui revisi tersebut, nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden diubah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Perubahan penting lainnya menyangkut jumlah anggota Wantimpres RI. Sebelumnya, jumlah anggota dibatasi maksimal sembilan orang. Kini, aturan baru tidak lagi membatasi jumlah anggota.

Aturan tersebut menjadi landasan hukum bagi Prabowo untuk melantik 26 anggota Wantimpres berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026.

Paradoks Formasi Gemuk Wantimpres

Jumlah anggota Wantimpres yang bertambah hampir tiga kali lipat dari sebelumnya menimbulkan pertanyaan. Apakah formasi jumbo tersebut memperluas perspektif presiden sekaligus membuka banyak kanal kepentingan? Apakah lembaga ini dapat menjadi mekanisme pengawasan dan penyeimbang, atau justru menjadi sarana konsolidasi berbagai kelompok di sekitar presiden?

Pengamat komunikasi politik Jamiluddin Ritonga menilai masuknya 26 tokoh ke dalam Wantimpres menunjukkan keinginan Prabowo mendapatkan nasihat dan pertimbangan dari beragam pendekatan dan disiplin ilmu. Dengan begitu, setiap kebijakan yang diambil diharapkan dapat mencakup berbagai aspek secara menyeluruh sehingga tepat sasaran.

“Jadi, Prabowo ingin memaksimalkan Wantimpres untuk mendapatkan nasihat dalam setiap keputusan yang diambilnya. Dengan begitu, Prabowo berharap tidak ada lagi kebijakannya yang menuai kontroversial,” kata Jamiluddin kepada Suara.com.

Menurutnya, banyaknya anggota Wantimpres menunjukkan bahwa Prabowo menganut politik akomodatif. Prabowo berusaha merangkul berbagai elemen anak bangsa yang belum diakomodasi untuk kemudian ditampung di Wantimpres.

“Prabowo tampaknya baru merasa nyaman bila beragam kepentingan itu disatukan. Dengan cara itu, Prabowo berharap harmoni bangsa dapat terwujud,” ujar Jamiluddin.

Namun, di balik langkah akomodatif Prabowo, formasi gemuk Wantimpres dikhawatirkan menjadi mubazir jika nasihat para anggotanya justru diabaikan.

“Wantimpres akhirnya hanya menjadi lembaga yang indah di atas kertas namun tugas dan fungsi tidak dimanfaatkan presiden,” kata Jamiluddin.

Menanggapi kritik terhadap penambahan jumlah anggota Wantimpres dari sembilan menjadi 26 orang, Pratikno menilai hal tersebut justru menjadi kelebihan.

Menurutnya, keragaman latar belakang anggota menjadi kekayaan yang luar biasa untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada presiden.

“Ya kami akan berusaha semaksimal mungkin justru ini adalah keanggotaan yang paling kaya ya, paling kaya dalam artian kekayaan variasi pengalaman dan pengetahuan yang bervariasi. Jadi kita harapkan justru akan menjadi lebih komprehensif, lebih utuh gitu dengan… bukan hanya pengetahuan dan pengalaman tapi juga kearifan dari masing-masing anggota ya,” tutur Pratikno.

Jangan Makan Gaji Buta

Jamiluddin menyampaikan kekhawatiran bahwa Wantimpres ke depan hanya akan menjadi pajangan. Tugas dan fungsinya untuk memberikan nasihat dan pertimbangan bisa mandul jika presiden tidak melaksanakan atau justru mengabaikan masukan yang diberikan.

“Celakanya kalau itu yang terjadi, maka 26 Wantimpres itu makan gaji buta. Hal ini tentu tak sejalan dengan kebijakan Prabowo yang menekankan efisiensi,” kata Jamiluddin.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2026, ketua dan setiap anggota Wantimpres berhak menerima gaji sebesar Rp76.500.000 per bulan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 3 Perpres Nomor 15 Tahun 2026. Angka Rp76,5 juta merupakan hak keuangan masing-masing individu, bukan total anggaran kolektif.

Jika dihitung secara kasar, dengan total 26 anggota Wantimpres yang dilantik, negara menggelontorkan sekitar Rp1,989 miliar per bulan hanya untuk gaji mereka.

Dalam setahun, kebutuhan hak keuangan tersebut dapat mencapai Rp23,868 miliar. Angka ini belum termasuk fasilitas penunjang dan biaya operasional lainnya.

Selain gaji, berdasarkan Pasal 6 perpres yang sama, ketua dan anggota Wantimpres mendapatkan fasilitas yang disetarakan dengan fasilitas menteri negara.

Untuk memperlancar tugas kedinasan dalam merumuskan nasihat bagi kepala negara, setiap anggota Wantimpres juga didukung seorang sekretaris anggota Wantimpres.

Artinya, dengan total 26 anggota, terdapat puluhan sekretaris yang turut disiapkan untuk membantu menyusun telaah dan masukan ahli.

Seluruh pembiayaan, baik untuk hak keuangan maupun fasilitas anggota Wantimpres, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pos anggaran Kementerian Sekretariat Negara.

Kehadiran Rocky Gerung dan Pratikno

Bergabungnya Rocky Gerung ke pemerintahan Prabowo sebagai anggota Wantimpres menuai spekulasi dan sorotan publik. Pasalnya, pada era Jokowi, Rocky dikenal vokal mengkritik pemerintah, tetapi kini memilih bergabung dengan pemerintahan.

Rocky sendiri menegaskan bahwa dirinya hanya berpindah dari luar ke dalam pemerintahan. Ia memastikan sikapnya tidak berubah.

Bergabungnya Rocky dengan pemerintah memantik spekulasi bahwa sikap vokal yang selama ini ditunjukkannya bisa saja menjadi strategi untuk menarik perhatian penguasa demi mendapatkan posisi politik.

Pengamat politik Adi Prayitno tidak menampik kemungkinan motif tersebut. Menurutnya, ada pengkritik yang sengaja tampil keras untuk meningkatkan daya tawar politik sebelum akhirnya menerima tawaran jabatan. Namun, hal itu sangat bergantung pada integritas masing-masing pengkritik ketika tawaran kekuasaan datang.

Adi memetakan adanya tipe pengkritik pragmatis yang bersikap selektif dalam menghadapi rezim pemerintahan. Menurutnya, tipe ini bisa saja sengaja menyerang tokoh tertentu untuk meningkatkan daya tawar politik sebelum akhirnya memutuskan bergabung dengan kekuasaan.

"Rocky ini sangat kritis ke Jokowi, dipuja pembenci Jokowi, sementara ke rezim yang lainnya tidak pernah kritis dan tak pernah kasar," ujarnya.

Sementara itu, menanggapi kritik yang ditujukan kepadanya, Rocky menjawab santai, “Itu artinya mantan masih mantau.”

Bukan hanya Rocky, penunjukan Pratikno sebagai ketua merangkap anggota Wantimpres juga tidak lepas dari sorotan. Sehari sebelum pelantikan, Prabowo lebih dulu mencopot Pratikno dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dan menunjuk Sugiono sebagai penggantinya.

Para analis menilai pencopotan Pratikno tersebut sebagai penanda psikologis berakhirnya kompromi kekuasaan.

Sebagai tokoh sentral dalam lingkaran inti Jokowi, kehadiran Pratikno di kabinet Prabowo sebelumnya dipandang sebagai jaminan kontinuitas sekaligus pemantau dinamika internal Istana.

Meski masih berada dalam pemerintahan sebagai pimpinan Wantimpres, ruang gerak Pratikno dinilai tidak lagi sebebas saat menjabat menteri.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com