Terbukti Pungli dan Tipu Jemaah Badal Haji, Izin KBIHU Al-Fatah Dicabut!

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:05 WIB
Ilustrasi-Umat Islam dari berbagai negara berjalan di pelataran Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Jumat (12/6/2026). [ANTARA FOTO/Citro Atmoko/sgd/tom]
BACA 10 DETIK
  • Kementerian Haji dan Umrah mencabut izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta pada 9 Oktober 2026 akibat pemalsuan data dan pungutan liar.
  • Sanksi dijatuhkan setelah Kemenhaj mempertimbangkan rekomendasi internal serta hasil rapat resmi pimpinan kementerian terkait pelanggaran penyelenggaraan haji 2026.
  • Lembaga tersebut dilarang beroperasi dan wajib mengembalikan seluruh hak jemaah berjalan tanpa menghilangkan tanggung jawab hukum mereka.

Suara.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencabut izin operasional Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al-Fatah di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Lembaga yang dipimpin H. Nasir itu terbukti memalsukan data terkait dam dan badal haji serta memungut biaya bimbingan melebihi ketentuan dalam penyelenggaraan haji 2026.

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Republik Indonesia Nomor KEP-37/BN/2026. Keputusan berlaku sejak ditetapkan pada 9 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan sanksi dijatuhkan setelah mempertimbangkan rekomendasi Direktur Jenderal Pengendalian Nomor ND-316 PN/2026 tertanggal 29 September 2026 serta hasil rapat yang dipimpin Wakil Menteri Haji dan Umrah.

"Dengan dicabutnya izin ini, mereka dilarang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umrah serta wajib mengembalikan seluruh hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan," kata Puji dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Sebagai tindak lanjut, KBIHU Al-Fatah wajib menghentikan seluruh kegiatan bimbingan haji dan umrah. Pengelola juga harus segera mengembalikan hak-hak jemaah yang mengikuti bimbingan pada tahun ini.

Kemenhaj menyatakan langkah tersebut diambil untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi jemaah agar tidak dirugikan akibat pelanggaran yang dilakukan lembaga bimbingan.

Puji menegaskan pencabutan izin operasional bukan berarti pengelola terbebas dari tanggung jawab atas pelanggaran tersebut. Seluruh kewajiban kepada jemaah tetap harus diselesaikan.

"Pihak pengelola KBIHU wajib menyelesaikan semua kewajiban atas pelanggaran yang telah mereka lakukan terhadap para jemaah agar tidak ada pihak yang dirugikan," pungkas Puji.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com