- Kementerian Imigrasi memecat Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dan 16 pegawai akibat temuan fasilitas mewah ilegal.
- Temuan Ombudsman mengungkap adanya 13 bangunan tidak berizin berfasilitas premium tanpa catatan resmi di Lapas Cibinong.
- ICW mendorong KPK menelusuri dugaan suap dan transaksi keuangan di balik fasilitas mewah ilegal Lapas Cibinong.
Suara.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) resmi mencopot Wisnu Hani Putranto dari posisinya sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, sekaligus memecatnya dari status kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah pemecatan ini diambil menyusul terungkapnya keberadaan klaster fasilitas mewah di dalam lingkungan lapas tersebut.
Penindakan tidak berhenti pada pimpinan lapas. Sebanyak 16 pegawai lainnya turut dijatuhi sanksi, yang terbagi dalam lima pegawai dengan hukuman disiplin tingkat berat dan 11 pegawai lainnya dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.
Merespons penindakan tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menilai momentum ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk pembenahan internal.
“Ini momentum untuk pemasyarakatan berbenah, membuka diri, memperbaiki lapas kita,” kata Yanuar, dikutip Selasa (6/10/2026).
Temuan Sidak Ombudsman
Keberadaan klaster hunian eksklusif ini mencuat pertama kali melalui inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman.
Dalam sidak tersebut, ditemukan 13 unit bangunan yang menyerupai rumah kontrakan dengan fasilitas premium, mulai dari pendingin ruangan (AC), sofa, hingga kulkas beserta isinya.
Namun, sehari setelah rekaman sidak viral di media sosial, seluruh perabotan mewah tersebut mendadak hilang dan ruangan berubah menjadi bangunan kosong.
Hasil investigasi internal Kemen Imipas membenarkan adanya kejanggalan administratif pada aset fisik di Lapas Cibinong.
Dari total 21 bangunan di area lapas, hanya delapan bangunan yang tercatat secara resmi di Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAN).
“Ada rumah Kalapas, rumah Kasubsi Keamanan, dan rumah Kasubsi Registrasi, itu semua terdaftar. Kemudian ada wisma asimilasi yang digunakan oleh WBP yang sedang melakukan asimilasi, ada tiga buah kontainer, itu terdaftar,” katanya.
Sebaliknya, 13 bangunan lainnya berstatus tidak terdaftar. Rinciannya meliputi delapan rumah berpagar hitam temuan Ombudsman, dua bangunan yang menghadap ke aliran sungai, serta tiga bangunan tempat istirahat petugas jaga.
Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan menjelaskan bahwa deretan bangunan tak berizin itu dibangun sejak 2023 melalui swadaya warga binaan untuk rumah pegawai dan direnovasi pada akhir 2025 hingga awal 2026.
“Tapi memang pada saat itu belum dicatatkan. Pergantian Kalapas tahun 2023. Pada akhir 2025 rumah tersebut direnovasi, selesainya tahun 2026 awal. Juga tidak menggunakan anggaran negara, sehingga tidak dapat dicatatkan,” jelasnya.
Kondisi serupa terjadi pada interior di dalam unit-unit tersebut.
“Termasuk perabotan-perabotan yang berada di dalamnya, tidak menggunakan uang negara dan tidak didaftarkan,” tandasnya.
Jual Beli Privilege
Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak 2011, terdapat sedikitnya lima pola korupsi di lingkungan pemasyarakatan.
Dua di antaranya sangat berkorelasi dengan skandal Lapas Cibinong, yakni penyediaan sel khusus berfasilitas elektronik dan ruang privat yang nyaman, serta penyalahgunaan izin keluar tahanan, seperti yang pernah terjadi pada kasus korupsi suap pilkada Romi Herton.
ICW mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menelusuri transaksi keuangan, aliran dana, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan petugas demi memastikan ada atau tidaknya suap di balik fasilitas ilegal tersebut.
"Pengalaman kasus Lapas Sukamiskin menunjukkan bahwa jual beli fasilitas dan izin keluar lapas bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi dapat berkembang menjadi praktik suap," kata ICW.
Substansi penanganan dinilai tidak boleh teralihkan hanya pada perdebatan status rumah dinas, melainkan harus menyasar aktor di balik transaksi keistimewaan sel.
"Siapa yang membayar, siapa yang menerima, dan siapa yang memberikan fasilitas tersebut,” ucapnya.
Secara historis, ICW mencatat pada rentang 2015 hingga 2023 terdapat 14 pekerjaan konstruksi dan pendukung di Lapas Kelas IIA Cibinong dengan total nilai kontrak Rp17,47 miliar, di mana Rp16,42 miliar di antaranya dialokasikan untuk pekerjaan konstruksi.
Pembangunan resmi yang tercatat oleh kementerian pada periode itu mencakup fasilitas kandang penggemukan sapi, kandang ayam, rehabilitasi turap, hingga pemeliharaan sarana kantor.
Data infrastruktur resmi ini menjadi rujukan penting bagi DPR sebelum mendesak eksekusi pembongkaran bangunan liar.
Pemberantasan pungutan liar di lembaga pemasyarakatan membutuhkan langkah penegakan hukum yang konkret.
Pungli di lapas hanya dapat dihentikan apabila sipir dan narapidana penyuap dijerat delik pidana korupsi, bukan sebatas dikenai sanksi administratif.
Penataan ini juga menuntut transparansi lewat audit digital berkala, pembukaan akses sidak mendadak tanpa pemberitahuan bersama Ombudsman dan koalisi masyarakat sipil, serta penyelesaian masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) melalui kebijakan dekongesti dan pemidanaan alternatif bagi kasus minor.
Tanpa langkah hukum pidana yang tegas terhadap pihak penerima suap, pencopotan pimpinan lapas berisiko sekadar menjadi peredam isu sementara sebelum fenomena serupa terulang kembali.